TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD DKI masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE). Regulasi yang dirumuskan di era mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan itu mengatur ihwal jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP).
Dari penelusuran Tempo, Raperda itu bakal membatasi kendaraan bermotor untuk memasuki kawasan jalan berbayar yang rencananya berlokasi di 25 ruas jalan Ibu Kota. Bahkan, kendaraan listrik yang memasuki kawasan jalan berbayar harus membayar tarif ERP.
Regulasi ini termaktub dalam Pasal 13 ayat 1. "Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang melalui kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan tarif layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik," demikian bunyinya.
Akan tetapi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk sepeda listrik. Pasal 11 ayat 4 Raperda mengatur, jalur sepeda yang tersedia dalam kawasan PLLSE tetap bisa dilalui sepeda dan sepeda listrik. Pemerintah DKI Jakarta tak akan menagih tarif ERP.
Baca juga: Pemprov DKI dan DPRD Masih Bahas Rancangan Perda Soal Jalan Berbayar ERP
Ada tujuh jenis kendaraan yang tak akan dikenakan tarif jalan berbayar ERP seperti termaktub dalam Pasal 15 ayat 1. Berikut rinciannya:
1. Sepeda listrik
2. Kendaraan bermotor umum pelat kuning atau angkutan umum
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali berpelat hitam
4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan jenazah
7. Kendaraan pemadam kebakaran
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bersama dengan DPRD DKI masih membahas Raperda ERP tersebut. Raperda yang ada sejak era Anies Baswedan ini belum juga ditetapkan sebagai Perda.
"Anggota dewan sudah beberapa kali melakukan pembahasan," ujar dia kepada wartawan, Selasa, 10 Januari 2023.
Baca juga: Pemprov DKI akan Libatkan Polda Metro Soal Rencana Jalan Berbayar ERP di 25 Titik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.