TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya rutin mengadakan pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta. Fasilitas ini hanya untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM bagi pengemudi.
"Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB," tulis dari pengumuman situs Korps Lalu Lintas Polri di korlantas.polri.go.id, Rabu, 11 Januari 2023.
5 layanan SIM Keliling di empat wilayah DKI Jakarta:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku telah lewat, maka pemohon diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
"Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C," tulis dalam pengumuman tersebut.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Sebagai pengingat, setiap orang yang berkendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, maka akan ditindak sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online 2023 Beserta Biayanya