TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan rancangan Peraturan Daerah (Perda) jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) masih dalam proses pembahasan di DPRD DKI Jakarta.
"Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing terus jadi Perda," kata Heru kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023.
Setelah menjadi Perda, kebijakan jalan berbayar masih akan dibahas lagi untuk regulasi turunannya, bisa menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya. Nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa" ujarnya.
Barulah setelah itu dibahas mengenai titik jalan di Jakarta yang akan berbayar serta berapa tarif yang akan dikenakan. Setidaknya masih akan ada tujuh tahapan lagi yang perlu dilakukan.
"Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," ungkap Heru Budi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan rencana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE). Syafrin menyebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI telah memasukkan Raperda ERP ini dalam program pembentukan Perda tahun ini.
Raperda PPLSE ini sebenarnya sudah ada sejak era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Namun, hingga kini belum juga ditetapkan sebagai Perda.
"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya, Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk Peraturan Daerah," kata Kepala Dishub DKI itu kepada wartawan, Selasa, 10 Januari 2023.
Setelah Perda selesai akan dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah.
Syafrin menyebutkan, pihaknya bersama Bapemperda DPRD DKI masih melakukan pembahasan mengenai pentingnya penerapan kebijakan jalan berbayar ini. Selain itu, Dishub DKI juga akan terus menyesuaikan aturan tersebut dengan perkembangan terbaru di era revolusi agar dapat diterapkan secara komprehensif.
Baca juga: Kapan, Dimana, dan Berapa Tarif Jalan Berbayar Akan Diterapkan di Jakarta?