TEMPO.CO, Jakarta - Partai Nasdem menilai rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) justru akan merugikan masyarakat.
Ketua DPP Bidang Infrastruktur Partai NasDem Okky Asokawati mengatakan, infrastruktur publik yang dibangun dari anggaran negara seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
"Keberadaan infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara hakikatnya diperuntukkan untuk rakyat. Karena itu, gagasan jalan berbayar merupakan ide yang kontraproduktif," kata Okky dikutip Tempo, Rabu, 11 Januari 2023.
Okky melanjutkan, penerapan jalan berbayar ini akan sangat berdampak terhadap warga yang setiap hari beraktivitas melalui jalan berbayar tersebut.
"Misalnya, bagaimana dengan warga yang berprofesi kurir yang harus mengantarkan barang di jalan dan kawasan yang berbayar, tentu akan mengurangi pendapatan mereka," kata Okky.
Untuk mengatasi kemacetan, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan penguatan integrasi transportasi publik yang dulu telah dilakukan Anies Baswedan saat menjadi gubernur DKI.
"Integrasi dan penguatan transportasi publik yang telah dilakukan Gubernur Anies mestinya semakin dikuatkan dan dikonsolidasikan," tambahnya.
Namun jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) juga telah dirancang oleh Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bahkan Anies merancang sistem jalan berbayar dengan konsep berbeda dari sebelumnya. Sistem ERP ke depan akan disebut dengan istilah "congestion tax" atau pajak kemacetan.
Baca juga: Jalan Berbayar, Anies Baswedan Setuju ERP Diterapkan untuk Motor
Raperda tentang ERP Masih Dibahas
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jalan berbayar atau ERP masih dalam proses pembahasan di DPRD DKI Jakarta.
"ERP sekarang masih dalam proses di DPRD. Itu masih ada beberapa tahapan sebelum jadi perda," kata Heru kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023.
Setelah menjadi Perda, akan dibahas lagi regulasi turunannya menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya. Nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa" ujarnya.
Heru Budi mengatakan titik jalan berbayar di Jakarta akan dibahas serta berapa tarif yang akan dikenakan. Setidaknya masih akan ada tujuh tahapan lagi yang perlu dilakukan sebelum akhirnya aturan jalan berbayar mulai diterapkan.
Baca juga: Jalan Berbayar, Anies Baswedan Ubah Konsep Gubernur Sebelumnya