TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam proses tahap II kasus peredaran sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Total barang bukti sabu yang diterima sebanyak 55,3414 gram.
"Dari Linda (Linda Pujiastuti alias Anita) itu ada sisa lab kita ada terima 5,1549 gram, di mana sebelumnya itu hasil penyisihan dari 943 gram," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting di kantornya, Rabu, 11 Januari 2023.
Lalu bukti sabu yang dimiliki eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara sebanyak 19,7112 gram. Jumlah itu selisih dari total 1,979 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Kemudian dari Kompol Kasranto, sabu disisihkan menjadi barang bukti seberat 28,3664 gram. Jumlah itu selisih dari 305 gram.
Baca juga: Hotman Anggap Dugaan Intervensi ke AKBP Dody di Luar Inti Kasus Teddy Minahasa
Selanjutnya, sabu dari Muhammad Nasir alias Daeng sebanyak 2,1088 gram. Jumlah tersebut selisih dari sebelumnya seberat 2,6 gram.
"Khusus yang disita dari TM (Teddy Minahasa) ini, dari TM itu ada beberapa yang disita. Tetapi terkait narkotika memang tidak disita dari yang bersangkutan," ujar Iwan Ginting.
Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2020.
Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Samsul Arif, anak buahnya yang lain, untuk melaksanakan perintah tersebut.
Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Teddy Minahasa Ditahan Lagi ke Polda Metro, Tersangka Lainnya di Polres Jakbar