TEMPO.CO, Jakarta - Sudirman Said resmi mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Rabu, 11 Januari 2023.
Sudirman Said sebenarnya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Komisaris Utama PT Transjakarta sejak November 2022 lalu. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru menyetujui pengunduran diri mantan Menteri ESDM itu hari ini.
Sudirman Said yang ditemui di kantor Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta menyatakan senang dengan keputusan ini. "Alhamdulillah akhirnya saya mendapat surat persetujuan pengunduran diri. Suratnya sudah saya ajukan pada bulan Desember, ya," kata Sudirman Said.
Baca juga: Sudirman Said Mundur dari Transjakarta, Heru Budi Hartono: Ya Enggak Apa-apa
Ia berharap agar tim komisaris yang baru dapat bekerja dengan lebih baik. "Insya Allah tim komisaris yang baru dan dirut yang baru bisa menjalankan tugas dengan lebih baik," ujarnya.
Tak hanya Sudirman Said, Direktur Utama Transjakarta Mochammad Yana Aditya juga mengundurkan diri dari Transjakarta. Yana Aditya diangkat menjadi Dirut Transjakarta oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada November 2021. Dia menggantikan Sardjono Jhony Tjitrokusumo yang tutup usia pada 3 Oktober 2021 akibat kanker otak.
Mundur dari Komisaris Utama Transjakarta, Ini Penjelasan Sudirman Said
Sudirman Said menyatakan keputusannya mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), dan mengajukan status nonaktif dari Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) adalah untuk fokus menjalani aktivitas politik.
“Saya punya beberapa alasan mengapa saya memutuskan mengajukan status nonaktif di PMI dan mundur dari Komisaris Utama PT TJ (Transjakarta),” kata Sudriman Said kepada Tempo, Sabtu, 12 November 2022.
Beraktivitas politik, kata dia, sejatinya adalah memenuhi panggilan melayani publik. Pendorong masuk politik akan baik jika didasari niat melakukan perbaikan atas keadaan kehidupan publik.
“Karena itu dalam menjalani aktivitas politik seharusnya para pelaku menjaga etika, lebih dari sekadar sikap legalistik,” ujarnya.
Menurut Sudirman, bekerja dalam wilayah politik, cara pandang yang digunakan adalah legalistik. “Kita bisa bertanya betapa banyaknya landasan legal yang dipaksakan untuk menjustifikasi tindakan yang dilakukan, terutama oleh para pihak yang memegang kekuasaan,” kata Sudirman Said.
Keputusannya untuk mundur dari Komisaris Utama Transjakarta dan mengajukan status nonaktif dari Sekjen PMI, kata dia, semata-mata menjaga etika agar tidak timbul persepsi benturan kepentingan.
“Dalam hal ini saya memilih menjaga etik. Etika dan nalar publik menganjurkan agar aktivitas politik menjauhkan kita dari potensi atau persepsi benturan kepentingan, menggunakan sumber daya yang tidak sepatutnya untuk menjalankan agenda politiknya,” ucapnya.
Baca juga: Sudirman Said Mundur dari Komisaris Transjakarta, Demi Anies Baswedan Menang Pilpres 2024?