TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan pihaknya segera Menyusun dakwaan untuk Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. Kejari Jakarta Barat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya atau proses tahap II.
"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kami susun dakwaan, selanjutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," kata Iwan di kantornya, Rabu, 11 Januari 2023.
Usai pelimpahan selesai, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali memisahkan tempat penahanan antara Teddy Minahasa dan enam tersangka lainnya.
"Kita tetap melakukan penahanan terhadap tersangka TM, kita tahan di Polda Metro di cabang Rutan Salemba di Polda Metro," ujar Iwan.
Sedangkan para tersangka lain, yaitu eks Kapolres Bukitinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Muhammad Nasir alias Daeng, dan Samsul Ma'arif alias Arif ditahan di cabang Rumah Tahanan Salemba di Polres Jakarta Barat. Sebelumnya, kata Iwan Ginting, mereka ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2020.
Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Samsul Arif, anak buahnya yang lain, untuk melaksanakan perintah tersebut.
Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Hotman Anggap Dugaan Intervensi ke AKBP Dody di Luar Inti Kasus Teddy Minahasa