TEMPO.CO, Jakarta - Polisi dari Polsek Taman Sari menangkap dua orang pencuri spesialis pembobol uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Dua pencuri itu ditangkap saat menjalankan aksinya di wilayah Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa.
"Mereka merupakan spesialis pencurian menggunakan kawat dan obeng dan sudah berulang kali melakukannya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilahta seperti dikutip dari Antara, Rabu, 11 Januari 2023.
Peristiwa itu bermula ketika salah satu petugas sekuriti di kawasan Kota Tua mencurigai aktivitas kedua pelaku di salah satu mesin ATM.
Dua orang itu diketahui datang ke mesin ATM menggunakan mobil Honda Brio, petugas sekuriti kemudian memergoki keduanya sedang berusaha membongkar mesin dengan kawat.
Petugas sekuriti itu lalu berkoordinasi dengan petugas Polsek Taman Sari yang sedang bertugas di sekitar lokasi.
"Kami bergegas setelah menerima informasi, piket reskrim yang tidak jauh dari lokasi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas dia.
Kedua pelaku berinisial AS, 49 tahun dan AB, 54 tahun tak berkutik saat ditangkap dengan beberapa barang bukti diantaranya , satu buah kartu ATM, satu buah obeng, dan satu buah kawat stainless panjang dengan ukuran 35 sentimeter.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 Jo 53 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Ke Indonesia Jadi Tukang Skimming, Begini Cara Warga Estonia Sedot Data Nasabah Bank