TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta mengatakan kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) sebagai upaya mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk push strategy atau strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Rabu, 11 Januari 2023.
Namun demikian, rencana penerapan Electronic Road Pricing masih fokus pada penyelesaian regulasi. Sebab, sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Baca: Dishub DKI: 25 Ruas Jalan Berbayar Bakal Kena Tarif ERP Tahun Ini
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujarnya.
Kepala Dishub DKI mengatakan ketentuan soal tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Selain itu, pembahasan kebijakan PL2SE pada 2022 telah dilakukan bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD DKI dalam bentuk dengar pendapat dari stakeholder dan masyarakat.
Di sisi lain, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyebutkan besaran tarif jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Jakarta masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat. “Tarif saya tidak menyampaikan tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat,” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, pembahasan soal tarif rencana penerapan ERP itu masuk dalam tahapan lanjutan setelah regulasi yang mengatur soal ERP itu rampung ditargetkan tahun ini. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan usulan dari pihaknya untuk besaran tarif rencana penerapan ERP yakni kisaran Rp5 ribu hingga Rp19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.
MUTIA YUANTISYA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini