TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan mendalami apakah aktor Rifaldi Surya Permana atau Revaldo hanya pemakai narkoba atau sekaligus pengedar. Sebab, pemain series Ada Apa dengan Cinta 2 itu adalah residivis kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kami masih dalami mengingat sudah berulang kali melakukan kejahatan ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polda Metro, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.
Polisi kembali menangkap Revaldo atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Baca juga: Aktor Revaldo Kembali Ditangkap di Kasus Narkoba, Polisi Sita Ganja dan Sabu
Ini kali ketiga pemain sinetron tersebut ditangkap polisi atas kasus yang sama. Menurut Zulpan, pendalaman kasus diperlukan guna membuktikan posisi Revaldo sebagai pemakai, pengedar, atau pengguna yang ketergantungan narkoba.
Polisi mencatat Revaldo pernah dua kali dihukum atas kejahatan serupa. Dia, tutur Zulpan, berulang kali mengonsumsi barang haram itu hingga akhirnya tertangkap.
"Ini ketiga kalinya mengulang kejahatan yang sama. Itu sangat kami sayangkan," ucap dia.
Revaldo ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ganja, dan pipa pengisap sabu. Polisi akan memeriksa lokasi lain, yakni Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: 3 Kali Revaldo Dicokok Polisi karena Narkoba, Begini Kronologi 3 Kali Penangkapannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.