TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Rifaldi Surya Permana alias Revaldo untuk ketiga kalinya ditangkap polisi karena kasus narkoba. Polisi menangkap Revaldo di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Januari 2023.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander mengatakan dia kembali mengonsumsi sabu dan ganja lagi karena kecanduan.
"Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relaps (keinginan untuk melakukan lagi), seminggu empat kali semenjak 2022," ujar Donny dalam keterangannya, Jumat, 13 Januari 2023.
Revaldo menjadi residivis dalam kasus yang sama sebanyak dua kali. Dia mengonsumsi narkoba lagi setelah bebas sekitar satu tahun lalu. "Keterangan Revaldo bahwa dia mulai menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja setelah bebas sekitar satu tahun terakhir (2022)," kata Donny.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menuturkan Revaldo mendapatkan ganja dan sabu dari orang yang berbeda.
"Tersangka menyatakan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur," tuturnya pada Kamis, 12 Januari 2023.
Polisi membawanya beserta barang bukti dari Tempat Kejadian perkara atau TKP di Basement Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi juga memeriksa Apartemen Brawijaya Tower 1 lantai 7 nomor kamar 1707, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan/peredaran narkotika," ujar Zulpan.
Sebagai tersangka, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jeratan itu tentang melanggar soal kepemilikan, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I.
Barang bukti yang disita berupa plastik kli berisi ganja 0,39 gram, toples kecil berisi ganja 0,84 gram, cup kecil berisi biji ganja 0,34 gram, dan dua butir pik ekstasi. Turut disita alat hisap ganja dan penghalusnya.
Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Revaldo Pengedar Narkoba karena Terciduk 3 Kali