TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana tetap terancam pidana penjara karena sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Revaldo residivis kasus narkoba dua kali, walau posisinya hanya sebagai pengguna.
"Ancaman hukumannya adalah empat tahun. Catatannya adalah proses penegakkan hukum tetap berjalan mendasari pada residivisnya pada tahun 2002 dan 2010," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari 2023.
Revaldo dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun disertai denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa berpesan jika ada pengguna atau pengedar narkoba segera dilaporkan. Nantinya pengguna barang terlarang itu hanya mendapat layanan rehabilitasi dan tidak dipenjara.
"Tolong bapak ibu di rumah lihat anaknya kalau sudah aneh-aneh segera ke polisi, jangan takut. Pasti akan direhab, tidak akan dipenjara, karena pengguna adalah direhab bukan untuk dipidana," ujar Mukti di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Oktober 2022.
Revaldo diketahui sering mengonsumsi sabu di hotel dan apartemen berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di basement Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Hasil tes urine menyatakan Revaldo positif ada kandungan methamfetamin dan amfetamin. Lalu dia dibawa ke tempat tinggalnya di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, untuk digeledah.
"Status saudara R ini tersangka, karena mendasari pada residivisnya. Namun misi kemanusiaannya, haknya, adalah mendapatkan rehab. Ini berdasarkan dari TAT (Tim Assesment Terpadu) yang ada di BNNP," kata Trunoyudo.
Polisi menyita ganja dengan berat total 1,23 gram. Kemudian dua butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,35 gram.
Revaldo mengaku kecanduan narkoba setelah keluar dari penjara. Dia kemudian mengonsumsi lagi mulai September 2022 dalam jangka waktu empat kali dalam sepekan.
Kepada khalayak umum, dia memiliki keinginan untuk sembuh. Revaldo berterima kasih karena polisi tetap membantu memfasilitasi.
"Saya relapse, saya kambuh, saya adalah pecandu yang mempunyai masalah mental. Terima kasih Polda Metro Jaya sama Unit Narkotika yang udah yang sudah menegur saya kembali. Lebih baik ditegur sama abang-abang ini daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa," tutur Revaldo saat konferensi pers.
Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Revaldo Pengedar Narkoba karena Terciduk 3 Kali