TEMPO.CO, Jakarta - Personel Polres Bogor menangkap dua wartawan bodrek alias wartawan bodong berinisial Y dan AZ yang melakukan pemerasan senilai puluhan juta rupiah
"Sudah kami tahan Y dan AZ. Ia mengancam akan beritakan sesuatu. Kalau mau tidak diberitakan, suruh serahkan uang begitu," ungkap Kepala Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Komisaris Agus Supriyanto, di Bogor, Jumat, 13 Januari 2023 dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan Y mengaku sebagai wartawan dari media Swara Desaku dan AZ dari Metro Media. Keduanya ditangkap pada Kamis, 12 Januari di Leuwisadeng usai meminta uang kepada kepala Desa Sibanteng. Keduanya mengancam akan memberitakan suatu perkara mengenai kepala desa tersebut.
Baca juga: Anggota Polsek Kembangan Suruh Wartawan Bicara sama Pohon, Polres: Kami Klarifikasi
Y dan AZ, kata Supriyanto, awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta. "Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," kata dia.
Menurut dia, perkara yang dimaksud Y dan AZ yaitu mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai di Desa Sibanteng.
"Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi, kan, tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW. Terus kenapa yang diperas jadi kepala desa, yang mau dimintai (uang), diberitakan segala macam kan kadesnya," tuturnya.
Ia mengatakan, dua wartawan bodrek tersebut kini masih di Mako Polsek Leuwiliang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Angela Korban Mutilasi Pernah Jadi Wartawan, Laporan Jurnalistiknya Soal Flu Burung Juara 1