TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah memasukkan 2 orang penyuplai narkoba jenis sabu dan ganja kepada artis Revaldo ke dalam daftar pencarian orang (DPO), serta masih mendalami perannya.
“Untuk penyuplai kami masih terus dalami karena masih DPO,” kata Trunoyudo di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu, 14 Januari 2023.
Trunoyudo mengatakan dua orang yang masuk DPO tersebut dalam proses pencarian untuk dimintai keterangan. Selain itu, ia belum bisa mengungkap identitasnya meskipun sebatas inisial. "Ada dua orang yang mau kita dalami untuk kita mintai keterangan tapi inisial itu masih dalam proses pencarian,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor Fifaldi Surya Permana atau Revaldo atas dugaan penyalahgunaan narkoba. "Iya-iya betul ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023 dikutip dari Antara.
Baca: Polisi Dalami Kemungkinan Revaldo Pengedar Narkoba karena Terciduk 3 Kali
Revaldo telah dua masuk dipenjara karena narkoba
Meski demikian Mukti belum menerangkan lebih lanjut mengenai kapan dan di mana yang bersangkutan ditangkap maupun barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan tersebut.
Sebelum penangkapan kali ini, Revaldo tercatat sudah dua kali masuk penjara karena narkoba
Pada pertengahan Juli 2010, Aldo ditangkap atas kasus sabu-sabu 50 gram.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis pemeran Rangga dalam sinetron "Ada Apa Dengan Cinta" ini tujuh tahun penjara pada 5 April 2011. Ia bebas pada 5 September 2015.
Pada April 2006, Aldo pernah juga ditangkap terkait kasus narkoba karena kepemilikan sabu-sabu dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca juga: Revaldo Konsumsi Narkoba Empat Kali dalam Sepekan karena Kecanduan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.