TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM Keliling secara rutin di wilayah DKI Jakarta. Pelayanan ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
"Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB," demikian informasi yang dikutip dari situs Korps Lalu Lintas Polri, korlantas.polri.go.id, Senin, 16 Januari 2023.
Ada empat titik layanan SIM Keliling di Ibu Kota hari ini. Rinciannya adalah:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memperpanjang SIM dapat menyambangi empat lokasi tersebut. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu. Sementara itu, warga hanya perlu merogoh kocek Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
"Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak," begitu bunyi pengumuman Korlantas Polri.
Pemohon harus menyediakan syarat perpanjangan SIM A atau C, di antaranya:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru. Sebagai pengingat, setiap orang yang berkendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan.
Pengendara yang tidak memiliki SIM akan ditindak sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.