TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mempertanyakan dasar usulan tarif jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang diajukan Dishub DKI. Sebelumnya,
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan tarif jalan berbayar elektronik dimulai dari Rp 5.000 hingga Rp19 ribu.
"Kami akan mempertanyakan dasarnya dari mana angka tersebut, pasti harus ada itung-itungannya," kata Ismail di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Menurutnya, dengan tarif ERP itu diperkirakan dana yang akan masuk per hari sekitar Rp30-60 miliar. "Satu trip itu Rp 30 miliar, berarti dua kali sekitar Rp60 miliar. Artinya itu kan angka yang tidak sedikit ya," ujarnya.
Dengan potensi penerimaan sebesar ini, kata Ismail, harus ditangani dan diterapkan dengan baik.
Pemprov DKI harus mampu memastikan bahwa uang yang terkumpul itu bisa memiliki kontribusi dalam peningkatan pelayanan transportasi.
"Kalau ini diterapkan pemungutan terhadap jalan tersebut, ya yang berhak untuk mendapatkan hasilnya itu kembali kepada masyarakat pengguna," kata dia.
Usul Tarif ERP dari Dishub
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mengusulkan besaran tarif ERP antara Rp5 ribu hingga Rp19 ribu sesuai kategori dan jenis kendaraan.
Berdasarkan pasal 14 draf Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) yang mengatur ERP disebutkan bahwa penetapan tarif ERP harus memperhatikan sejumlah prinsip, yaitu:
1. berdasarkan jenis Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik;
2. efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas;
3. kinerja lalu lintas jalan;
4. efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke Angkutan Umum;
5. kontinuitas dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas;
6. kemampuan (ability to pay) dan keinginan membayar (willingness to pay) pengguna jalan; dan
7. kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, pemerintah DKI belum menetapkan regulasi jalan berbayar ERP. Menurut dia, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) masih dibahas.
"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk Peraturan Daerah," kata dia kepada wartawan, Selasa, 10 Januari 2023.
Meski Raperda PPLE yang mengatur tarif jalan berbayar ini sudah ada sejak era kepemimpinan Anies Baswedan, hingga kini belum juga ditetapkan sebagai Perda.
Baca juga: Tarif Jalan Berbayar di Jakarta Dinilai Memberatkan Masyarakat, Hanya Memindah Macet
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.