"

Hendak Cari Dukun ke Banten, 2 Pria Jadi Korban Pembunuhan di Lebak

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com

TEMPO.CO, Tangerang - Polda Banten menangkap empat orang tersangka pembunuhan terhadap WD, 39 tahun, warga Penjaringan, Jakarta Utara, dan sopirnya KWJ alias Kevin (48) asal Kalimantan Timur. Mayat keduanya dibuang di perkebunan karet Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pada Kamis malam, 12 Januari 2023. Dua mayat itu ditemukan warga sekitar pada Jumat pagi, 13 Januari 2023, dengan kondisi kaki terikat. 

Mayat kedua pria itu semula tidak dikenali, karena bukan warga setempat. "Pasca-olah tempat  peristiwa, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, dengan pendekatan scientific criminal investigation, menemukan petunjuk identitas korban," kata Shinto. 

Berdasarkan identitas korban WD dan KWJ inilah, polisi menelusuri alur kegiatan melalui saudaranya dalam analisa time lining.

"Hingga akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap empat tersangka di Lampung Timur," kata Shinto. 

Pada Jumat sore sekitar pukul 16.00, para tersangka MT, MA, SP dan MA dicokok polisi. Penangkapan hanya berselang delapan jam dari waktu penemuan mayat korban di Lebak.

Kronologi  Pembunuhan 

Shinto mengatakan awalnya korban WD dan KWJ mendatangi MT dengan tujuan ingin mencari dukun.  "MT meminta temannya MA mencarikan dukun pesanan korban," kata Shinto.

Adapun KWJ alias Kevin dan MT sudah saling mengenal sejak Februari  2022. Keduanya menjadi relawan Covid-19.

Korban WD pun memberikan uang Rp 8 juta kepada tersangka MT melalui Kevin. MT dan Kevin sepakat bertemu di RS. Hermina Ciruas, Serang pada Kamis sore.

Mereka bareng-bareng menaiki kendaraan Daihatsu Luxio yang dikemudikan Kevin menuju Petilasan Cirewu, Desa Cilebu, Kragilan, Serang. Mereka tiba di lokasi pada sekitar 19.00.

Sesampainya di petilasan itu, MT mengontak tiga kawannya SP, SM, MA untuk datang bertemu di tempat itu.

"Di petilasan itulah korban dibunuh beruntun, WD diracun sebelum lehernya dijerat tali,"ujar Shinto.

Di tempat itu, WD disuguhi kopi yang telah dibubuhi racun padi. Namun korban tidak meninggal. SM dan SP lantas membunuh WD dengan jeratan tali. Tersangka MA memastikan WD tewas.

Sementara itu tersangka MT mengelabui Kevin dengan mengajaknya keluar petilasan Cirewu  untuk membeli kopi. Pada saat Kevin sudah di luar petilasan, lehernya dijerat sampai tewas.

"Para tersangka memasukan jasad korban ke dalam mobil Luxio milik korban dan membawanya ke arah Warunggunung Malingping, Lebak," kata Shinto.

Perkebunan karet dipilih sebagai tempat  pembuangan mayat karena sepi pada Jumat dini hari pukul 03.00 itu.

Usai membuang dua  mayat itu, kawanan pembunuh ini melarikan  diri ke Lampung Timur, daerah asal salah satu tersangka. Mereka tiba di Lampung Jumat siang pukul 12.00.

Motif Pembunuhan Kuasai Mobil Korban untuk Bayar Utang

Tersangka MT adalah otak pembunuhan berencana  ini. Shinto menyebutkan motifnya adalah untuk  menguasai harta korban. MT mengincar mobil Luxio milik korban karena terlilit utang. 

MT punya utang Rp 6 juta. Dia berniat mengembalikan utangnya dari uang hasil penjualan mobil rampasan itu.

"Sebenarnya dia tidak mampu mencari dukun. Dia berpura-pura kepada KWJ," ujar Shinto.

Korban Tewas Akibat Luka Jerat 

Korban WD adalah seorang serorang wiraswastawan yang tinggal di Penjaringan Jakarta Utara.  Berdasarkan hasil otopsi forensik RSUD Drajat Prawiranegara, Kota Serang, korban tewas karena luka jerat bagian leher dan kekerasan benda tumpul pada bagian kepala.

Sedangkan Kevin adalah warga Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang bekerja sebagai sopir korban WD. Dia tewas akibat luka jerat pada bagian leher,  trauma pada dada kanan, tulang iga patah dan pendarahan di rongga kanan tembus hingga ke paru-paru.

Tersangka MT merupakan warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Adapun rekannya, SM adalah seorang buruh harian lepas warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kaki tangan kasus pembunuhan ini adalah MA, warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Sementara SP adalah warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang juga buruh harian lepas.

Selain menahan keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit  kendaraan Daihatsu Luxio warna silver Nopol B-1574-UID berserta kunci kontak, tali sepatu putih untuk menjerat korban, kabel listrik untuk mengikat korban, selimut putih bercorak biru, empat unit handphone, dan satu token e-money milik korban.

Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Persangkaan  pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,"kata Shinto.

AYU CIPTA 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung Ditangkap di Jawa Timur, Masih Keponakan Majikan








Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

1 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Keluarga korban mutilasi berharap pelaku dihukum mati karena pembunuhan itu sangat keji: nyawa harus dibalas nyawa


Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

1 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan disertai mutilasi perempuan di wisma Jalan Kaliurang, Yogyakarta mengaku menyesal usai ditangkap polisi.


Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

1 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

Tersangka mutilasi di Wisma Kaliurang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


Kronologi dan Motif Pelaku Mutilasi Kaliurang, Terlilit Hutang Pinjaman Online Rp 8 juta

1 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Kronologi dan Motif Pelaku Mutilasi Kaliurang, Terlilit Hutang Pinjaman Online Rp 8 juta

Pelaku mutilasi Kaliurang berhasil ditangkap polisi. Pelaku mengaku nekat karena terlilit hutang pinjaman online Rp 8 juta.


Begini Isi Surat Pelaku Mutilasi Kaliurang, Mohon Maaf Atas Segala Kebohongan

2 hari lalu

Surat yang dibuat pelaku mutilasi di wisma Kaliurang Sleman sebelum tertangkap. Tempo/Pribadi Wicaksono
Begini Isi Surat Pelaku Mutilasi Kaliurang, Mohon Maaf Atas Segala Kebohongan

Pelaku mutilasi Kaliurang sempat menulis surat sebelum ditangkap polisi. Dia meminta maaf atas segala kebohohan yang telah diperbuatnya.


Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

2 hari lalu

Surat yang dibuat pelaku mutilasi di wisma Kaliurang Sleman sebelum tertangkap. Tempo/Pribadi Wicaksono
Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

Pelaku mutilasi Kaliurang terjerat pinjaman online di tiga aplikasi berbeda. Membunuh untuk menguasai harta korban.


Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

2 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

Korban membunuh untuk menguasai harta korban. Mutilasi dilakukan untuk menghilangkan jejak aksinya.


Korban Mutilasi di Sleman Banyak Alami Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

2 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/CHARLES ONIANS
Korban Mutilasi di Sleman Banyak Alami Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

Pelaku mutilasi itu merampok harta korban untuk melunasi utang pinjaman onlinenya senilai Rp 8 juta.


Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman

2 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman

Namun, karena pekerjaan mutilasi itu membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran.


Presiden Rusia Vladimir Putin Dituduh Lakukan Kejahatan Perang, Ini Defenisi Konvensi Jenewa

2 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin.  Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
Presiden Rusia Vladimir Putin Dituduh Lakukan Kejahatan Perang, Ini Defenisi Konvensi Jenewa

Presiden Rusia Vladimir Putin dituduh melakukan kejahatan perang. Apa defenisinya merujuk Konvensi Jenewa?