Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Bogor Kabulkan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dihentikan

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan permohonan praperadilan kasus dugaan pemerkosaan terhadap pegawai honorer Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) saat melakukan dinas luar kantor di salah satu hotel di Kota Bogor.

Praperadilan ini diajukan oleh tiga pegawai Kemenkop UKM yang menjadi tersangka pemerkosaan dengan nomor perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor. 

Pengadilan Negeri Bogor dalam putusannya yang dikeluarkan pada Kamis, 2 Januari 2023, mengabulkan permohonan para pemohon. PN Bogor menyatakan penetapan tersangka tiga orang tersebut tidak sah. Pengadilan juga menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor SPPP/813/B III/ RES. 24/1/2020 yang dikeluarkan Polres Bogor Kota pada 1 Januari 2020 sah.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisaian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Rizka Fadhila mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi putusan praperadilan tersebut. "Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sempat dicabut kembali pun dianggap sah," kata dia.


"Untuk hasil praperadilan itu, kan, hakim PN mengabulkan pemohon. Mengesahkan penghentian perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota pada 2020, seperti itu," kata Kompol Rizka, pada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.


Rizka mengatakan sudah mendapatkan salinan putusan yang dikeluarkan oleh PN Bogor. Pihaknya kini akan berkoordinasi dengan pihak Wadik Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Untuk menentukan apa langkah upaya hukum atau penyidikan yang akan diambil," kata dia.


Dugaan pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM ini sempat dihentikan atau dikenai SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Namun, sempat dibuka kembali atas desakan publik.

 

LPSK Ungkap Alasan Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Dibuka Lagi

 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya telah menyurati Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam) atas kasus dugaan pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dalam suratnya tersebut LPSK meminta agar penyidikan ini dibuka kembali setelah di-SP3 oleh Polisi.

Saat dihubungi, Edwin menyebut pihaknya telah menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. LPSK pun sudah pergi ke Polresta Bogor dan Polda Jabar untuk meminta supaya perkara ini dibuka kembali tanpa menggunakan mekanisme praperadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"LPSK menyurati Menkopolhukam meminta supaya ada perhatian pada perkara ini yang di-SP3 ini. Kami minta agar perkara ini bisa dibuka kembali tanpa proses praperadilan," kata Edwin saat dihubungi Selasa 22 November 2022.

Edwin mengungkapkan penghentian penyidikan dalam mekanisme internal kepolisian ini menjadi membebani korban. Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 ini tidak berprespektif korban.

Jika merujuk KUHAP, disampaikan Edwin, penghentian penyidikan ini biasa dilakukan karena beberapa hal. Di antaranya, jika tidak memiliki alat bukti yang cukup, bukan perkara pidana, pelaku meninggal, dan lain-lain. Padahal dalam kasus ini semua hal itu mencukupi.

Selain itu, penghentian penyidikan ini juga tidak sesuai peraturan Polisi (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap).

"Karena dihentikannya 2020 rujukannya Perkap 6 tahun 2019 tentang tindak pidana disitu juga ada hal-hal yang sebenarnya terlanggar dari perkap itu disebutkan pelanggarannya tidak relatif tidak berat. Itu kan ancaman pidananya sampai 9 tahun, artinya ini tindak pidana berat. Dan itu juga bukan delik aduan, ini kan delik umum. Kejahatan pemerkosaan ini delik umum," kata dia.

Kemudian secara peraturan internal kepolisian, kata Edwin, melarang dihentikannya kasus kalau sudah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke penuntut umum. Dalam kasus ini, surat ini telah sudah dikirimkan sejak Desember 2019.

"Jadi kami melihat merujuk pada perkap 6 2019 maupun KUHAP pasal 109 ayat 2 soal menghentikan penyidikan itu keduanya tidak terpenuhi. Kalau kemudian ada kekurangan kekeliruan di proses penghentian kenapa harus dibebankan kepada korban untuk praperadilan dua-duanya," kata dia.

Keluarga korban sebelumnya telah melaporkan hal ini kepada LPSK. LPSK meresponsnya dengan bertemu dengan keluarga korban dan melakukan asesmen internal. Selain itu, ia pun sempat bertemu Menkop UKM Teten Masduki. "Sudah ketemu Pak Teten, Pak Teten juga sudah melakukan opsi pemecatan terhadap pelaku," kata Edwin.

Baca juga: Tim Independen Akan Ungkap Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Secara Menyeluruh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

22 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


KemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan

2 hari lalu

KemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan komitmennya untuk mengembangkan startup di empat sektor unggulan, yakni agribisnis, akuakultur, bisnis ramah lingkungan, dan teknologi.


Bereskan Survei UMKM, Kemenkop Baru Jangkau 13,4 Juta Pelaku Usaha

3 hari lalu

Pegawai DPR saat melihat pameran bazar UMKM Fest dengan tema Wartawan Peduli UMKM di Lobby Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Pameran bazar memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ini diikuti 86 peserta yang menghadirkan berbagai UMKM dengan berbagai produk mulai dari fashion, aksesoris hingga makanan yang diselenggarakan mulai 5 hingga 8 Maret 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bereskan Survei UMKM, Kemenkop Baru Jangkau 13,4 Juta Pelaku Usaha

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tengah melakukan survei UMKM di seluruh Indonesia.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

3 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

4 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan industri knalpot aftermarket punya potensi ekonomi besar.


Teten Minta Adanya Standardisasi Dukung Industri Knalpot Aftermarket

4 hari lalu

Teten Minta Adanya Standardisasi Dukung Industri Knalpot Aftermarket

Industri kreatif otomotif knalpot cukup besar potensi dan nilainya, karena melibatkan 300 ribu produsen hingga penyerapan tenaga kerja yang besar.


Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Bogor Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2017

6 hari lalu

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti pencurian pikap dalam konferensi pers, Jumat, 22 Maret 2024. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Bogor Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2017

Mobil pikap menjadi incaran komplotan pencuri karena banyak yang mencari dan sistem keamanan yang minim


Kerjasama Indonesia dengan Vietnam di Sektor Agrikultur dan Akuakultur

7 hari lalu

Kerjasama Indonesia dengan Vietnam di Sektor Agrikultur dan Akuakultur

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menjajaki kerja sama dengan Vietnam di sektor agrikultur dan akuakultur.


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

7 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.


Teten Masduki Bidik Kerja Sama Penguatan Produksi Pangan dan KUKM di Vietnam

7 hari lalu

Teten Masduki Bidik Kerja Sama Penguatan Produksi Pangan dan KUKM di Vietnam

Indonesia tengah berfokus mengembangkan beberapa inisiatif hilirisasi, baik produk pertanian, perikanan, peternakan, hingga perkebunan berbasis koperasi.