"

PN Bogor Kabulkan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dihentikan

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock

TEMPO.CO, JakartaPengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan permohonan praperadilan kasus dugaan pemerkosaan terhadap pegawai honorer Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) saat melakukan dinas luar kantor di salah satu hotel di Kota Bogor.

Praperadilan ini diajukan oleh tiga pegawai Kemenkop UKM yang menjadi tersangka pemerkosaan dengan nomor perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor. 

Pengadilan Negeri Bogor dalam putusannya yang dikeluarkan pada Kamis, 2 Januari 2023, mengabulkan permohonan para pemohon. PN Bogor menyatakan penetapan tersangka tiga orang tersebut tidak sah. Pengadilan juga menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor SPPP/813/B III/ RES. 24/1/2020 yang dikeluarkan Polres Bogor Kota pada 1 Januari 2020 sah.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisaian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Rizka Fadhila mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi putusan praperadilan tersebut. "Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sempat dicabut kembali pun dianggap sah," kata dia.


"Untuk hasil praperadilan itu, kan, hakim PN mengabulkan pemohon. Mengesahkan penghentian perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota pada 2020, seperti itu," kata Kompol Rizka, pada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.


Rizka mengatakan sudah mendapatkan salinan putusan yang dikeluarkan oleh PN Bogor. Pihaknya kini akan berkoordinasi dengan pihak Wadik Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Untuk menentukan apa langkah upaya hukum atau penyidikan yang akan diambil," kata dia.


Dugaan pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM ini sempat dihentikan atau dikenai SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Namun, sempat dibuka kembali atas desakan publik.

 

LPSK Ungkap Alasan Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Dibuka Lagi

 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya telah menyurati Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam) atas kasus dugaan pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dalam suratnya tersebut LPSK meminta agar penyidikan ini dibuka kembali setelah di-SP3 oleh Polisi.

Saat dihubungi, Edwin menyebut pihaknya telah menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. LPSK pun sudah pergi ke Polresta Bogor dan Polda Jabar untuk meminta supaya perkara ini dibuka kembali tanpa menggunakan mekanisme praperadilan.

"LPSK menyurati Menkopolhukam meminta supaya ada perhatian pada perkara ini yang di-SP3 ini. Kami minta agar perkara ini bisa dibuka kembali tanpa proses praperadilan," kata Edwin saat dihubungi Selasa 22 November 2022.

Edwin mengungkapkan penghentian penyidikan dalam mekanisme internal kepolisian ini menjadi membebani korban. Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 ini tidak berprespektif korban.

Jika merujuk KUHAP, disampaikan Edwin, penghentian penyidikan ini biasa dilakukan karena beberapa hal. Di antaranya, jika tidak memiliki alat bukti yang cukup, bukan perkara pidana, pelaku meninggal, dan lain-lain. Padahal dalam kasus ini semua hal itu mencukupi.

Selain itu, penghentian penyidikan ini juga tidak sesuai peraturan Polisi (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap).

"Karena dihentikannya 2020 rujukannya Perkap 6 tahun 2019 tentang tindak pidana disitu juga ada hal-hal yang sebenarnya terlanggar dari perkap itu disebutkan pelanggarannya tidak relatif tidak berat. Itu kan ancaman pidananya sampai 9 tahun, artinya ini tindak pidana berat. Dan itu juga bukan delik aduan, ini kan delik umum. Kejahatan pemerkosaan ini delik umum," kata dia.

Kemudian secara peraturan internal kepolisian, kata Edwin, melarang dihentikannya kasus kalau sudah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke penuntut umum. Dalam kasus ini, surat ini telah sudah dikirimkan sejak Desember 2019.

"Jadi kami melihat merujuk pada perkap 6 2019 maupun KUHAP pasal 109 ayat 2 soal menghentikan penyidikan itu keduanya tidak terpenuhi. Kalau kemudian ada kekurangan kekeliruan di proses penghentian kenapa harus dibebankan kepada korban untuk praperadilan dua-duanya," kata dia.

Keluarga korban sebelumnya telah melaporkan hal ini kepada LPSK. LPSK meresponsnya dengan bertemu dengan keluarga korban dan melakukan asesmen internal. Selain itu, ia pun sempat bertemu Menkop UKM Teten Masduki. "Sudah ketemu Pak Teten, Pak Teten juga sudah melakukan opsi pemecatan terhadap pelaku," kata Edwin.

Baca juga: Tim Independen Akan Ungkap Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Secara Menyeluruh








Bisnis Baju Bekas Impor Dilarang, Ini Janji Teten untuk Para Pedagang di Pasar Senen dan Gedebage

1 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Bisnis Baju Bekas Impor Dilarang, Ini Janji Teten untuk Para Pedagang di Pasar Senen dan Gedebage

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berjanji akan membantu pedagang yang terdampak larangan impor baju bekas di Pasar Senen Jakarta dan Pasar Gedebage Bandung.


Hari Raya Nyepi, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap 21-26 Maret

1 hari lalu

Polisi mengatur kendaraan yang melintas di kawasan Puncak, Bogor, Jumat, 15 April 2022. Sistem ganjil genap diterapkan di kawasan Puncak untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada libur Paskah. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Hari Raya Nyepi, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap 21-26 Maret

Penerapan sistem ganjil genap menuju jalur Puncak, Bogor, mulai diberlakukan pada 21 Maret hingga 26 Maret 2023.


Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

2 hari lalu

Aktris Cinta Laura Kiehl seusai pemutaran film Scandal 2 (Love, Sex & Revenge), Senin, 28 November 2022. Film itu diputar perdana di Bioskop Empire XXI dalam acara JAFF (TEMPO/Shinta Maharani)
Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

Cinta Laura berkata saat mengalami pelecehan seksual verbal, dia mengenakan pakaian tertutup dengan masker dan kacamata hitam.


Terkini: Ekonom Ingatkan Bank Kecil Waspada Lantaran Credit Suisse di Ambang Krisis, Ribut-ribut Gaji Buruh Dipotong 25 Persen

3 hari lalu

Sebuah logo cabang bank Credit Suisse di Bern, Swiss 4 April 2017. [REUTERS / Denis Balibouse]
Terkini: Ekonom Ingatkan Bank Kecil Waspada Lantaran Credit Suisse di Ambang Krisis, Ribut-ribut Gaji Buruh Dipotong 25 Persen

Credit Suisse, berada di ambang krisis. Ekonom Indef ingatkan perbankan yang relatif kecil dan bank digital perlu waspada.


Teten Mengaku Sudah Minta Market Place Tutup Akses Impor 13 Produk Pakaian Sejak 2021

3 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki bersama UMKM di Smesco, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira
Teten Mengaku Sudah Minta Market Place Tutup Akses Impor 13 Produk Pakaian Sejak 2021

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku telah meminta dan bersepakat dengan Shopee dan Lazada untuk menutup akses masuk (seller crossborder) 13 produk dari luar negeri sejak 2021.


Soal Impor Pakaian Bekas, Teten: Bisa Menggangu Pendapatan Negara

3 hari lalu

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Soal Impor Pakaian Bekas, Teten: Bisa Menggangu Pendapatan Negara

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia bisa menganggu pendapatan negara. Pasalnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berkontribusi sangat besar terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB.


Teten Masduki Sebut Impor Pakaian Bekas Masih Marak, Nasib 1 Juta Tenaga Kerja Terancam

3 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam diskusi online Ngobrol @Tempo
Teten Masduki Sebut Impor Pakaian Bekas Masih Marak, Nasib 1 Juta Tenaga Kerja Terancam

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia dan bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Menurutnya, ada 1 juta nasib tenaga kerja di industri tersebut yang terancam kehilangan pekerjaannya.


Kasus Mayat dalam Koper di Bogor: Permintaan Masturbasi yang Berujung Mutilasi

4 hari lalu

Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, saat menggelar rilis pengungkapan kasus mayat mutilasi dalam koper di Mapolres Bogor, Cibinong. Sabtu, 18 Maret 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Kasus Mayat dalam Koper di Bogor: Permintaan Masturbasi yang Berujung Mutilasi

Motif mutilasi di Bogor karena korban minta dimasturbasikan, tapi pelaku menolak


Kasus Mutilasi di Bogor: Korban Minta Dimasturbasi, Pelaku Menolak

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kasus Mutilasi di Bogor: Korban Minta Dimasturbasi, Pelaku Menolak

Motif mutilasi ini, menurut keterangan pelaku, karena korban meminta "handjob" atau dimasturbasikan, tapi pelaku ogah melakukannya


L'Oreal Gandeng Cinta Laura Ajak Masyarakat Melawan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum

5 hari lalu

(paling kiri) Cinta Laura saat berbincang dengan salah satu penumpang kereta api saat mengampanyekan pentingnya mengatasi fenomena bystander effect dalam mengatasi pelecehan seksual di ruang publik. Foto: Dok. L'Oreal Indonesia
L'Oreal Gandeng Cinta Laura Ajak Masyarakat Melawan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum

Cinta Laura mendatangi stasiun commuter line untuk mencari tahu tentang pelecehan seksual di transportasi umum.