TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat hari ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya menemukan fakta baru sehubungan dengan kasus korupsi tanah di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Ditemukan fakta-fakta pada saat penanganan perkara tersebut," kata dia dalam pesan teksnya kepada Tempo, Selasa malam, 17 Januari 2023.
Sumber Tempo mengatakan bahwa komisi antirasuah tengah melakukan perkembangan kasus korupsi pembelian tanah di Munjul. Dari perkembangan ini didapati dugaan objek korupsi baru, yaitu pengadaan tanah di Pulo Gebang oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.
Penggeledahan Gedung DPRD DKI, sumber itu melanjutkan, adalah bagian dari perkembangan kasus tersebut. "Tersangkanya sama dengan perkara Munjul," ujar sumber itu.
Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan DPRD DKI. Salah satunya ruang Komisi C Bidang Keuangan.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan terbukti telah melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul untuk program rumah DP nol rupiah.
Akibat perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan negara merugi Rp 152 miliar. Yoory lantas divonis 6 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun 8 bulan penjara. Yoory juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Gedung DPRD DKI Digeledah Penyidik, KPK: Soal Dugaan Korupsi Tanah Pulo Gebang
Selanjutnya tentang daftar anggota DPRD DKI yang disebut dalam persidangan Yoory