Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Geledah DPRD DKI di Kasus Tanah Pulogebang, Direncanakan untuk Rumah DP 0 Rupiah

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Penyidik KPK membawa koper usai melakukan pengeledahan kantor DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. KPK mengeledah kantor DPRD DKI Jakarta terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Penyidik KPK membawa koper usai melakukan pengeledahan kantor DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. KPK mengeledah kantor DPRD DKI Jakarta terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, kemarin. Pada penggeledehan gedung DPRD DKI ini, dari pantauan Tempo, beberapa orang mengenakan rompi masuk ke ruang kerja para anggota dewan 

"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 17 Januari 2023.

Sumber Tempo mengatakan komisi antirasuah tengah melakukan pengembangan kasus korupsi pembelian tanah di Munjul. Dari pengembangan ini didapati dugaan objek korupsi baru, yaitu pengadaan tanah di Pulogebang oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. 

Penggeledahan Gedung DPRD DKI, sumber itu melanjutkan, adalah bagian dari perkembangan kasus tersebut. "Tersangkanya sama dengan perkara Munjul," ujar sumber itu. 

Pada tahun 2021, lalu, DPRD DKI Jakarta telah meminta Perumda Pembangunan Sarana Jaya menarik kembali uang pembelian lahan di Pondok Ranggon-Munjul, Jakarta Timur. Setelah tersandung dugaan korupsi dalam pembelian tanah di Pondok Ranggon-Munjul, Jakarta Timur, perusahaan daerah itu terbelit sengketa pembelian lahan pada 2018 di Pulogebang, Jakarta Timur. 

“Masalah pembelian tanah ini berulang dan dalam waktu yang berdekatan,” kata anggota Komisi Bidang Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Gilbert Simanjuntak, dalam rapat kerja dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya di gedung DPRD Jakarta.

Sengketa lahan di Pulogebang itu muncul setelah pemilik tanah, Marjan, menggugat PT Adonara Propertindo, PT Asmawi Agung Corporation, dan Sarana Jaya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 September 2019.

Warga Kampung Ujung Krawang, Pulogebang, Jakarta Timur, itu menuding tiga perusahaan tersebut telah menduduki lahan miliknya seluas 3,48 hektare. Sarana Jaya, yang membutuhkan lahan untuk program rumah uang muka nol rupiah atau rumah DP nol rupiah, menyambut tawaran itu dan menyepakati harga Rp 217,9 miliar atau Rp 5,2 juta per meter persegi.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus itu menilai jual-beli tanah Pulogebang antara Adonara dan Sarana Jaya pada 20 Desember 2019 tidak sah. Sebab, akta jual-beli yang dibuat Adonara, sebagai penjual, dan Sarana Jaya, sebagai pembeli, cacat hukum. 

Majelis hakim juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam jual-beli antara Adonara dan Sarana Jaya. Adonara, yang membeli lahan itu dari Asmawi, tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran tanah senilai Rp 94,7 miliar itu. Padahal, saat itu, perusahaan belum menguasai lahan tersebut. Walhasil, saat Adonara menjual kembali lahan itu kepada Sarana Jaya, hakim berpendapat pelepasan dan pemindahan hak atas lahan tersebut tidak sah.

Pengadilan Negeri memutuskan untuk mengabulkan gugatan Marjan pada 8 Juni 2020. “Menghukum tergugat I, II, III, mengembalikan atau menyerahkan tanpa syarat obyek sengketa, tanah yang terletak di Pulogebang," kata hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tergugat Adonara, Asmawi, dan Sarana Jaya kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 18 Juni 2020. Namun, Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Selanjutnya, mereka mengajukan kasasi.

Baca: Geledah DPRD DKI Selama Lima Setengah Jam, Penyidik KPK Bawa Sejumlah Koper

KPK Periksa Taufik

Pada September lalu, KPK memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, saat itu, M. Taufik. Ia diperiksa pada Kamis, 8 September 2022 perihal pembahasan anggaran pengadaan tahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini merupakan rentetan dari kasus pengadaan tanah yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya pada tahun 2018-2019. 

Ali menyatakan bahwa penyidik memanggil M Taufik karena menilai Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut disebut mengetahui soal pembahasan anggaran tersebut. “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain tentang pengetahuannya mengenai pembahasan anggaran,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 9 September 2022. Ali tak menjelaskan lebih jauh tentang materi pemeriksaan untuk mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut.

Usai diperiksa kemarin, M Taufik menjelaskan soal penganggaran pengadaan tanah tersebut kepada tim penyidik KPK. "Saya jelaskan penganggaran. Itu 'kan usulan. Misalkan PMD, penanaman modal daerah, itu diusulkan oleh BUMD kemudian masuk ke Bappeda. Biasanya di Bappeda, ada tim, baru tim masuk pengajuan kepada kami, ke DPRD," kata Taufik.

KPK telah mengumumkan memulai penyidikan kasus ini sejak Juli 2022. Pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya pada tahun 2018-2019. KPK telah menetapkan tersangka di kasus ini namun belum mengumumkannya.

Ali mengatakan saat itu penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini, salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi. Sejumlah saksi yang telah diperiksa di kasus ini di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional, pegawai BUMD, swasta dan notaris.

Baca juga: Gedung DPRD DKI Digeledah Penyidik, KPK: Soal Dugaan Korupsi Tanah Pulo Gebang

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

8 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

3 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

6 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

14 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

14 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

23 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

23 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

23 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.