TEMPO.CO, Jakarta - Laki-laki berinisial AW alias Elung menjadi pengedar narkoba jenis sabu sejak lima bulan lalu. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan uang hasil penjualan mengedarkan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dia jadi kaki tangan Jojo setiap satu kilogram yang terjual dia dapat fee Rp 5 juta," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 17 Januari 2023.
Polisi menangkap Elung di rumahnya di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada 19 Desember 2022. Ketika ditangkap, dia baru saja selesai mengonsumsi sabu.
Laki-laki berusia 32 tahun itu merupakan pengangguran dan tidak kunjung dapat pekerjaan. Akhirnya dia menjadi pengedar sabu setelah berkenalan dan bertemu dengan seseorang yang akrab dipanggil Jojo pada Juni 2022.
Perkenalan keduanya dijembatani oleh teman Elung yang menjadi narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan atau lapas di Kalimantan Barat. Namun Jojo belum dipastikan sebagai narapidana sebelum Elung ditangkap. "Kalau menurut keterangan tersangka, si Jojo ini udah ditangkap ditahan di Kalimantan," katanya.
Putra Pratama mengatakan pihaknya menduga jaringan narkoba ini berasal dari lapas di Kalimantan. Tetapi belum dipastikan dari lapas mana yang dimaksud.
Terakhir kali, Jojo menyuplai empat kilogram sabu kepada Elung. Kemudian sang pengedar mengambil barang terlarang itu di dekat tong sampah di Jalan Raya Kalimalang, Kota Bekasi.
Cara tersebut juga dilakukan Elung untuk mengantarkan sabu kepada pembeli. Nantinya akan diberi petunjuk di mana letak pasti barang terlarang itu.
Baca: Polda Metro Jaya Imbau Pengguna Vape Waspada Liquid Mengandung Narkoba
Pengedar pasang 3 unit CCTV di rumahnya
Polisi menyita 2,31 kilogram sabu, 11 paket siap edar, buku catatan corak batik warna oranye, dan CCTV, sedangkan 1,7 kilogram sabu telah terjual. Elung diketahui juga beroperasi di luar wilayah Kecamatan Tambora. "Macem-macem, di Penjaringan, tergantung lokasi yang diminta oleh Jojo," tutur Putra Pratama.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, Elung memasang tiga unit CCTV di rumahnya. Dari kamera itu, Jojo juga mengawasi secara daring.
Polisi mengetahui pergerakan Elung setelah adanya informasi peredaran narkoba di Kecamatan Tambora. Dalam kasus ini, Elung belum mendapatkan uang hasil penjualan 1,7 kilogram sabu dari Jojo.
Karena perbuatannya, Elung dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu, Diduga Bagian Jaringan Narkoba di Lapas
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.