Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengedar Narkoba di Penjaringan Dapat Fee Rp 5 Juta Per 1 Kilogram Penjualan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Tersangka pengedar sabu yang ditangkap polisi di salah satu rumah di Jalan Kapuk Muara RT 001/01 Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara, Jumat, 16 Februari 2018. (Istimewa)
Tersangka pengedar sabu yang ditangkap polisi di salah satu rumah di Jalan Kapuk Muara RT 001/01 Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara, Jumat, 16 Februari 2018. (Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Laki-laki berinisial AW alias Elung menjadi pengedar narkoba jenis sabu sejak lima bulan lalu. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan uang hasil penjualan mengedarkan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dia jadi kaki tangan Jojo setiap satu kilogram yang terjual dia dapat fee Rp 5 juta," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 17 Januari 2023.

Polisi menangkap Elung di rumahnya di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada 19 Desember 2022. Ketika ditangkap, dia baru saja selesai mengonsumsi sabu.

Laki-laki berusia 32 tahun itu merupakan pengangguran dan tidak kunjung dapat pekerjaan. Akhirnya dia menjadi pengedar sabu setelah berkenalan dan bertemu dengan seseorang yang akrab dipanggil Jojo pada Juni 2022.

Perkenalan keduanya dijembatani oleh teman Elung yang menjadi narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan atau lapas di Kalimantan Barat. Namun Jojo belum dipastikan sebagai narapidana sebelum Elung ditangkap. "Kalau menurut keterangan tersangka, si Jojo ini udah ditangkap ditahan di Kalimantan," katanya.

Putra Pratama mengatakan pihaknya menduga jaringan narkoba ini berasal dari lapas di Kalimantan. Tetapi belum dipastikan dari lapas mana yang dimaksud.

Terakhir kali, Jojo menyuplai empat kilogram sabu kepada Elung. Kemudian sang pengedar mengambil barang terlarang itu di dekat tong sampah di Jalan Raya Kalimalang, Kota Bekasi.

Cara tersebut juga dilakukan Elung untuk mengantarkan sabu kepada pembeli. Nantinya akan diberi petunjuk di mana letak pasti barang terlarang itu.

Baca: Polda Metro Jaya Imbau Pengguna Vape Waspada Liquid Mengandung Narkoba

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengedar pasang 3 unit CCTV di rumahnya

Polisi menyita 2,31 kilogram sabu, 11 paket siap edar, buku catatan corak batik warna oranye, dan CCTV, sedangkan 1,7 kilogram sabu telah terjual. Elung diketahui juga beroperasi di luar wilayah Kecamatan Tambora. "Macem-macem, di Penjaringan, tergantung lokasi yang diminta oleh Jojo," tutur Putra Pratama.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, Elung memasang tiga unit CCTV di rumahnya. Dari kamera itu, Jojo juga mengawasi secara daring.

Polisi mengetahui pergerakan Elung setelah adanya informasi peredaran narkoba di Kecamatan Tambora. Dalam kasus ini, Elung belum mendapatkan uang hasil penjualan 1,7 kilogram sabu dari Jojo.

Karena perbuatannya, Elung dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu, Diduga Bagian Jaringan Narkoba di Lapas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Awalnya Grup Duo, Ini Profil 10cm yang Bakal Konser di Jakarta

16 jam lalu

Penyanyi 10cm atau Kwon Jung Yeol. Instagram.com/@10cm_official
Awalnya Grup Duo, Ini Profil 10cm yang Bakal Konser di Jakarta

Solois asal Korea Selatan, 10cm, bakal menggelar konser di Balai Sarbini, Jakarta Selatan pada 30 November 2024.


Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

2 hari lalu

Peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. TEMPO/Ervana.
Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

2 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

2 hari lalu

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.


Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

3 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

KontraS menyoroti fenomena deret tunggu hukuman mati yang muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

3 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

3 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

3 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

Imparsial mengungkapkan ada 297 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama era Jokowi, 33 di antaranya dijatuhkan sepanjang paruh pertama 2024.


Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

3 hari lalu

Jumpa Pers pengungkapan penggagalan narkotika oleh  seorang Malaysia TLH, 38 tahun, tersangka  ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta  karena menyelundupkan  narkotika dalam kemasan  278  bungkus kopi sachet ukuran 35 gram  merek Old Town. Rabu, 9 Oktober  2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

Bea Cukai menangkap seorang warga negara Malaysi yang menyelundupkan lebih dari 9 kilogram narkotika jenis MDMA dan Ketamine.


TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

4 hari lalu

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Puspenerbal, sebagai Leading Sector dan Coordinator Pengamanan di wilayah Bandara Juanda dan sekitarnya, memusnahkan barang temuan sejumlah 253.000 Butir Pil Berbahaya jenis Double L di Mako Lanudal Juanda, Selasa, 8 Oktober 2024. Dok. tni.mil.id
TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

TNI AL Lanudal Juanda musnahkan ratusan ribu pil berbahaya jenis pil double L. Seberapa bahaya pil ini?