Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Lahan di Teluknaga, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Penggugat

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, penggugat atas kasus sengketa lahan di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan atas kasus yang kini sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Tergugat intervensi Amsari, 72 tahun melayangkan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. 

Toni Mulia dan Marshel Setiawan dari Kantor Hukum Noble Law Office selaku kuasa Hukum Li Sam Ronyu dan Bong Jung Pie menjelaskan bahwa kliennya telah membeli bidang tanah tersebut, berdasarkan Akta Jual Beli tahun 1994. "Sejak membelinya, klien kami selalu menjaga dan merawat tanah tersebut, bahkan juga membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Toni dan Marshel dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 19 Januari 2023. 

Namun, kata dia, tiba-tiba ada pihak lain yang yang diduga juga melibatkan oknum mafia tanah mengklaim berhak atas tanah itu. Permasalahan tersebut, lanjut Toni, telah diperiksa dan diadili Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, dan kemudian berujung pada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang menyatakan Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie merupakan pemilik sah atas tanah tersebut. 

"Klien kami sudah membeli, menguasai, dan merawat bidang tanah itu sudah sejak lama, tiba-tiba ada orang yang mengklaim bahkan melakukan pengukuran secara diam-diam, terus tiba-tiba bisa muncul sertifikat atas nama orang lain." 

Penjelasan Toni dan Marshel ini merupakan jawaban atas pemberitaan Tempo.co berjudul Sengketa Lahan Buruh Harian Lepas di PPTUN, Penjelasan Pemerintah Desa Teluknaga pada Rabu 11 Januari 2023. 

Dia menambahkan, Li Sam Ronyu dan  Bong Jung Phie seolah-olah yang menzalimi. "Padahal klien kami yang menjadi korban," ucapnya. 

Mengenai kepemilikan lahan kliennya yang  belum ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik atau SHM, Marshel menyampaikan, saat itu Li Sam Ronyu belum mempergunakan tanahnya, jadi belum berfikir untuk menaikkan haknya dari AJB menjadi sertifikat. 

Dan, pada tahun tersebut, kata Marshel, Li Sam Ronyu membeli tanah itu ada dokumentasinya antara pihak penjual dan pembeli. "Dan fotonya, kami juga sudah masukkan ke pengadilan, serta dokumentasi foto-foto lama. Sebelumnya, tidak pernah ada masalah terhadap tanah tersebut, terlebih orang sekitar juga mengetahui bahwa klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut," katanya.

Baca: Buruh Harian Laporkan Sengketa Lahan di Teluknaga Tangerang ke MA, KY dan DPR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum apresiasi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pembelian tanah tersebut pun jelas tercatat di Kecamatan Teluknaga. Marshel menilai ada kejanggalan dari latar belakang pihak yang mengklaim berhak atas tanah ini. Ia mempertanyakan seorang yang mengaku sebagai buruh harian lepas, namun bisa membangun tembok pembatas yang bagus, yang memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Maka, kata dia, pihaknya menduga kuat ada campur tangan mafia tanah di balik semua ini. "Atas kejanggalan dan kecurigaan kami, kami telah melaporkan masalah ini ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri guna diselidiki hingga tuntas," kata dia.

Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang menurut dia telah mencerminkan keadilan dan mewujudkan kepastian hukum bagi kliennya selaku pemilik sah atas tanah tersebut.

"Demi keadilan tentunya kami akan memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak Ibu Li Sam Ronyu dan Bapak Bong Jung Phie untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang, serta mendukung Polri dan penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan mafia tanah di negara ini," kata dia.

Baca juga: Sengketa Lahan Buruh Harian Lepas di PPTUN, Penjelasan Pemerintah Desa Teluknaga

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Netralitas Polri Tidak Perlu Dipertanyakan Lagi

7 jam lalu

Netralitas Polri Tidak Perlu Dipertanyakan Lagi

Gerakan Muda Visioner (GEMUVI): Netralitas Polri Tidak Perlu Dipertanyakan Lagi


Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Larangan Saat Kampanye Mulai Gunakan Fasilitas hingga Keberpihakan

11 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (dari kiri), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, saat menyanyikan mars Pemilu 2023 menjelang Deklarasi Pemilu Damai, di gedung KPU, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Larangan Saat Kampanye Mulai Gunakan Fasilitas hingga Keberpihakan

Kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Inil larangan yang wajib dihindari peserta pemilu.


Perumdam TKR Wujudkan Akses Air Bersih di Kampung Garapan Baru, Kabupaten Tangerang

21 jam lalu

Warga Kampung Garapan Baru, RT 03/06, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, sumringah lantaran sudah terlayani air minum perpipaan Perumdam Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang.
Perumdam TKR Wujudkan Akses Air Bersih di Kampung Garapan Baru, Kabupaten Tangerang

Pj Bupati Tangerang memberikan apresiasi kepada Perumdam TKR yang telah melayani masyarakat di wilayah pesisir


Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

22 jam lalu

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung


Daftar Jenderal di Barisan Timnas AMIN: Ada Oegroseno, Sutiyoso, Hingga Edy Rahmayadi

4 hari lalu

Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) mengumumkan sejumlah nama baru anggota Timnas AMIN di Jakarta,  Selasa, 21 November 2023. Timnas AMIN menambah sejumlah posisi dalam jajaran Timnas, mulai dari Dewan Pembina, Pelatih, Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, Deputi Dewan Pakar, serta Tim Kampanye Daerah yang diisi oleh sejumlah tokoh politik, kyai dan aktivis yang semuanya mencapai 700 orang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Jenderal di Barisan Timnas AMIN: Ada Oegroseno, Sutiyoso, Hingga Edy Rahmayadi

Daftar purnawirawan jenderal TNI dan Polri di barisan Timnas AMIN.


Silang Pendapat soal Dugaan Intelijen Ikuti Rapat Internal PDIP di Sulawesi Tengah

5 hari lalu

Pengacara Todung Mulya Lubis usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jumat, 22 Desember 2017. TEMPO/Lani Diana
Silang Pendapat soal Dugaan Intelijen Ikuti Rapat Internal PDIP di Sulawesi Tengah

Todung Mulya Lubis berujar rapat TPN dan DPD PDIP Sulawesi Tengah lalu didatangi sejumlah aparat kepolisian. Namun DPD membantah.


Polri Duga Pelaku Penipuan terhadap Jessica Iskandar Kabur ke 3 Negara

6 hari lalu

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai hampir Rp 10 miliar artis Jessica Iskandar, Christoper Steffanus Budianto, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa malam 21 November 2023.  Polisi menjemput Christoper yang sebelumnya ditangkap di Bangkok, Thailand. ANTARA/Azmi
Polri Duga Pelaku Penipuan terhadap Jessica Iskandar Kabur ke 3 Negara

Pelaku penipuan terhadap Jessica Iskandar itu ditangkap setelah jadi buronan 1,5 tahun.


Konfirmasi Sambangi Bareskrim Polri, Albertina Ho: Koordinasi Laporan Pelanggaran Kode Etik

6 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho memberikan keterangan kepada awak media terkait penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Konfirmasi Sambangi Bareskrim Polri, Albertina Ho: Koordinasi Laporan Pelanggaran Kode Etik

Albertina Ho tak menjawab saat ditanya spesifik kedatangannya ke Mabes Polri guna membahas dugaan perkara pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.


Dewas KPK Albertina Ho Sambangi Bareskrim Polri, Ditengarai Bahas Kasus Firli Bahuri

7 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho memberikan keterangan kepada awak media terkait penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Albertina Ho Sambangi Bareskrim Polri, Ditengarai Bahas Kasus Firli Bahuri

Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan kedatangan Albertina Ho bukan untuk pemeriksaan, namun untuk koordinasi.


Profil Komjen Fadil Imran yang Ingatkan Anggota Polri Harus Netral, dari Kapolda Metro Jaya Jadi Kabarhakam

7 hari lalu

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Mohammad Fadil Imran saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Komjen Fadil Imran yang Ingatkan Anggota Polri Harus Netral, dari Kapolda Metro Jaya Jadi Kabarhakam

Komjen Mohammad Fadil Imran setelah menjadi Kapolda Metro Jaya, kini menjabat Kabarhakam. Janji tindak tegas anggota Polri tidak netral.