TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, penggugat atas kasus sengketa lahan di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan atas kasus yang kini sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Tergugat intervensi Amsari, 72 tahun melayangkan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Toni Mulia dan Marshel Setiawan dari Kantor Hukum Noble Law Office selaku kuasa Hukum Li Sam Ronyu dan Bong Jung Pie menjelaskan bahwa kliennya telah membeli bidang tanah tersebut, berdasarkan Akta Jual Beli tahun 1994. "Sejak membelinya, klien kami selalu menjaga dan merawat tanah tersebut, bahkan juga membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Toni dan Marshel dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 19 Januari 2023.
Namun, kata dia, tiba-tiba ada pihak lain yang yang diduga juga melibatkan oknum mafia tanah mengklaim berhak atas tanah itu. Permasalahan tersebut, lanjut Toni, telah diperiksa dan diadili Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, dan kemudian berujung pada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang menyatakan Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.
"Klien kami sudah membeli, menguasai, dan merawat bidang tanah itu sudah sejak lama, tiba-tiba ada orang yang mengklaim bahkan melakukan pengukuran secara diam-diam, terus tiba-tiba bisa muncul sertifikat atas nama orang lain."
Penjelasan Toni dan Marshel ini merupakan jawaban atas pemberitaan Tempo.co berjudul Sengketa Lahan Buruh Harian Lepas di PPTUN, Penjelasan Pemerintah Desa Teluknaga pada Rabu 11 Januari 2023.
Dia menambahkan, Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie seolah-olah yang menzalimi. "Padahal klien kami yang menjadi korban," ucapnya.
Mengenai kepemilikan lahan kliennya yang belum ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik atau SHM, Marshel menyampaikan, saat itu Li Sam Ronyu belum mempergunakan tanahnya, jadi belum berfikir untuk menaikkan haknya dari AJB menjadi sertifikat.
Dan, pada tahun tersebut, kata Marshel, Li Sam Ronyu membeli tanah itu ada dokumentasinya antara pihak penjual dan pembeli. "Dan fotonya, kami juga sudah masukkan ke pengadilan, serta dokumentasi foto-foto lama. Sebelumnya, tidak pernah ada masalah terhadap tanah tersebut, terlebih orang sekitar juga mengetahui bahwa klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut," katanya.
Baca: Buruh Harian Laporkan Sengketa Lahan di Teluknaga Tangerang ke MA, KY dan DPR
Kuasa hukum apresiasi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pembelian tanah tersebut pun jelas tercatat di Kecamatan Teluknaga. Marshel menilai ada kejanggalan dari latar belakang pihak yang mengklaim berhak atas tanah ini. Ia mempertanyakan seorang yang mengaku sebagai buruh harian lepas, namun bisa membangun tembok pembatas yang bagus, yang memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Maka, kata dia, pihaknya menduga kuat ada campur tangan mafia tanah di balik semua ini. "Atas kejanggalan dan kecurigaan kami, kami telah melaporkan masalah ini ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri guna diselidiki hingga tuntas," kata dia.
Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang menurut dia telah mencerminkan keadilan dan mewujudkan kepastian hukum bagi kliennya selaku pemilik sah atas tanah tersebut.
"Demi keadilan tentunya kami akan memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak Ibu Li Sam Ronyu dan Bapak Bong Jung Phie untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang, serta mendukung Polri dan penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan mafia tanah di negara ini," kata dia.
Baca juga: Sengketa Lahan Buruh Harian Lepas di PPTUN, Penjelasan Pemerintah Desa Teluknaga
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.