TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander mengatakan, pihaknya telah menangkap Alex Albert alias Alex Bonpis. Aset milik laki-laki tersebut telah disita saat penggeledahan rumahnya kemarin di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"Untuk barang bukti yang kami sita yang tadi kita lihat bersama, satu unit rumah, kemudian ada beberapa aset yang kami temukan seperti mobil dan lain-lain," kata dia dalam unggahan Instagram @narkoba_metro pada Rabu, 18 Januari 2023.
Alex Bonpis diduga pernah berhubungan dengan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra soal peredaran sabu. Teddy, eks Kapolda Sumatera Barat itu, tersandung kasus peredaran lima kilogram sabu dari Bukittinggi.
Teddy Minahasa diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Jumlah itu diambil dari barang hasil sita berupa 41,4 kilogram sabu pada Mei 2022.
Baca juga: Kejari Jakarta Barat Segera Susun Dakwaan Kasus Sabu Teddy Minahasa Cs
Polisi, Dony berujar, masih menyelidiki jaringan Alex. Kini polisi tengah dalam proses pengumpulan barang bukti. "Ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan barang bukti," ujar dia.
Alex menjadi buronan polisi selama tiga bulan terakhir. Polisi kemudian menangkap dia di tempat peristirahatan atau rest area tol kawasan Subang, Jawa Barat, saat hendak menuju wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa sempat memberikan ultimatum agar Alex segera menyerahkan diri. Hingga akhirnya polisi menggeledah tiga rumah Alex yang berlokasi di kawasan Kampung Bahari.
Dari video yang dirilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, personel tampak mengecek lemari pakaian dan koper di dalam rumah itu guna mencari barang bukti. Polisi pun mendapati beberapa perhiasan.
Di depan rumahnya itu sudah terpasang garis polisi pasca sang bandar narkoba tertangkap.
Baca juga: Ratusan Polisi Geledah Kampung Bahari Usai Tangkap Bandar Sabu yang Sudah Lama Buron
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.