TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan ada motif lain dari pembunuhan berujung mutilasi di Bekasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan tersangka M. Ecky Listiantho diduga ingin menguasai harta milik Angela.
"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal. Serta menguras ATM milik korban," kata Hengki dalam keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023.
Dia menuturkan Ecky Listiantho pernah menggadaikan sertifikat rumah milik Angela. Namun, tidak dirincikan rumah mana yang dimaksud.
Baca juga: Kematian Angela Masih Menyisakan Misteri, Teka-teki Saksi Kunci Kasus Mutilasi di Bekasi
Peralihan unit apartemen secara ilegal itu juga tidak dirincikan. Namun, pihak keluarga Angela sebelumnya sudah mencurigai unit Apartemen Taman Rasuna milik perempuan berusia 54 tahun itu berpindah tangan dengan kejanggalan.
Kasus ini diduga ikut menyeret orang lain yang terlibat secara langsung. "Ada potensi tersangka baru," ujar Hengki Haryadi.
Perkara pembunuhan disertai mutilasi ini berawal dari laporan orang hilang atas nama M. Ecky Listiantho pada akhir Desember 2022. Istri Ecky melaporkan kepada Polsek Bantargebang, karena suaminya itu pamit pergi ke bank dan tidak kembali lagi.
Polisi mendapat petunjuk dan menggeledah indekos yang disewa Ecky di Kabupaten Bekasi pada 29 Desember 2022. Ternyata ditemukan dua kontainer berisi potongan jenazah perempuan.
Ecky membunuh Angela pada November 2021 diduga karena korban mengajak menikah. Beberapa hari kemudian pelaku memotong tubuh korbannya menjadi tujuh bagian.
Angela Hindriati juga merupakan orang yang dilaporkan hilang sejak Juni 2019 setelah dia keluar dari sebuah hotel di Bandung. Keluarga melaporkan orang hilang itu ke Polda Jawa Barat pada Juli 2019.
Baca juga: Keluarga Angela Pernah Betemu Ecky Tersangka Mutilasi Saat Wanita Itu Dilaporkan Hilang