TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto menjadi tersangka kasus penggunaan sabu. Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang mengatakan sabu yang didapatnya tidak berhubungan dengan kasus Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. "Sementara ini belum ada kaitan apa-apa, beda," kata Andi saat dihubungi, Rabu, 18 Januari 2023.
Yulius diduga menyuruh temannya untuk mencari sabu yang kemudian digunakan secara bersama-sama. Orang yang bergerak itu merupakan kalangan sipil dan bukan anggota Polri.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih menelusuri apakah teman Yulius yang mencari sabu ini mendapatkan informasi dari anggota Polri lainnya atau tidak. "Masih kita dalami, masih dalam proses pemeriksaan," ujar Andi Oddang.
Jabatan yang diemban oleh Yulius Bambang Karyanto merupakan Kepala Sub Fasilitas, Pemeliharaan, dan Perbaikan Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Dia ditangkap bersama seorang perempuan di sebuah hotel di Jakarta Utara, pada Jumat, 6 Januari 2023. Barang bukti yang disita adalah dua klip plastik berisi sabu 0,5 gram dan 0,6 gram.
Yulius menjadi tersangka karena diduga memfasilitasi teman-temannya untuk menggunakan narkoba bersama-sama. Namun dia dipastikan bukan sebagai pengedar atau bandar narkoba.
"Pak Yulius ini karena dia memfasilitasi, dia menyuruh, dia masuknya bukan hanya pengguna, pengguna bukan untuk diri sendiri, tapi pengguna dan mengajak orang lain untuk menggunakan, maka status dia sebagai tersangka," tutur Andi Oddang.
Saat ini status tersangka juga menjerat kepada Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode Alias Bodonk. Lalu ada saksi bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang merupakan pengguna narkoba dan menjalani rehabilitasi.
Baca: Kombes yang Ditangkap karena Konsumsi Sabu Dinas di Baharkam Polri
Peredaran Narkoba di Jakarta Utara Berhubungan dengan Kasus Teddy Minahasa
Teddy Minahasa diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Narkoba yang ditukar berasal dari hasil pengungkapan 41,4 kilogram sabu di Sumatera Barat pada Mei 2022.
Peredaran sabunya diduga hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Utara. Salah satu bandar narkoba bernama Alex Albert alias Alex Bonpis telah ditangkap dua hari lalu dan pernah bertransaksi sabu yang berhubungan dari jaringan Teddy Minahasa.
Dia merupakan bandar narkoba yang cukup dikenal di wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Alex mendapatkan sabu dari eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto melalui Ajun Inspektur Satu Janto P. Situmorang, dua polisi itu diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu dari Sumatera Barat.
Baca juga: Kombes Yulius Ditangkap dengan Wanita, Jadi Tersangka karena Fasilitasi Temannya Pakai Sabu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.