TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejatera DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, partainya menolak pembahasan dan penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Sebab, ekonomi masyarakat belum pulih, apalagi adanya ancaman krisis.
“Waktunya tidak tepat, karena perekonomian masyarakat belum pulih dan adanya ancaman krisis,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Januari 2023.
Yani menuturkan penolakan itu mengacu pada masukkan masyarakat yang merasa rencana tarif ERP justru membebani ekonomi rakyat. Menurut dia, cakupan ruas jalan berbayar yang termaktub dalam draf Rancangan Peraturan Daerah juga terlalu luas.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI ini khawatir pembatasan jalan tersebut bakal menyulitkan masyarakat. Apalagi belum jelas bagaimana penentuan waktu pemberlakuannya.
"Kebijakan ERP tersebut jangan dipaksakan. Apalagi kalau IKN betul-betul diterapkan, masih banyak alternatif lain yang tidak membebani masyarakat dalam upaya mengatasi kemacetan," jelas dia.
Baca juga: Jalan Berbayar Diterapkan agar Masyarakat Beralih ke Angkutan Umum, DKI Tingkatkan Kapasitas
Fraksi PKS, dia melanjutkan, telah memberikan pemandangan umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLSE) pada Juli 2022. PKS akan menolak jika konsep tarif ERP masih seperti yang tercantum dalam draf Raperda tersebut.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menambahkan, Raperda soal jalan berbayar ERP masih harus dibahas dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Menurut dia, banyak aspek krusial yang perlu dikritisi.
Misalnya, siapa yang akan mengelola hasil pungutan tarif ERP hingga peruntukkan uang tersebut. Kemudian dampak terhadap masyarakat yang masih mengandalkan kendaraan bermotor untuk melakukan aktivitas ekonomi.
"Berpotensi terjadinya kemacetan baru di titik-titik lain akibat menghindari ruas jalan ERP,” ucap politikus PKS ini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.