TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan kasus keracunan satu keluarga di Bekasi yang menewaskan seorang ibu dan kedua anaknya adalah pembunuhan berencana. Kepastian tindak pidana dalam kasus itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Kasus Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah pada pembunuhan berencana," kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara.
Namun Trunoyudo tidak menjelaskan detail pembunuhan berencana terhadap satu keluarga tersebut. Siapa pelaku kejahatan yang menewaskan tiga dari 5 korban keracunan juga belum disebutkan.
Penjelasan kasus itu akan disampaikan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada Kamis sore, pukul 16.30.
Sebelumnya satu keluarga yang berjumlah lima orang ditemukan tergeletak di rumah kontrakannya di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis, 12 Januari lalu. Mereka diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan.
Tiga dari lima korban meninggal, yaitu seorang ibu berinisial AM (40) dan kedua putranya, RAM (23), dan MR (17). Dua korban keracunan yang selamat adalah anak perempuan AM, yaitu NR (5) dan adik iparnya, MDS (34). Keduanya masih dirawat di RSUD Bantargebang, Kota Bekasi.
Usai penemuan keluarga yang keracunan itu, polisi mencari suami AM yang tidak ada saat insiden itu terjadi. Polisi pun telah memeriksa mantan suami AM berinisial DD yang juga ayah kandung dari RA dan MR."Kami akan cari karena sampai sekarang belum ada data yang bersangkutan sedang berada di mana," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisari Besar Hengki, Sabtu, 14 Januari 2023.
Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Satu Keluarga Keracunan di Bekasi