TEMPO.CO, Jakarta - Kombes Yulius Bambang Karyanto diduga telah mengonsumsi sabu lebih dari sekali. Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang mengatakan Yulius ditangkap ketika menggunakan sabu yang kedua kalinya.
"Hanya pengguna saja, hasil pemeriksaan baru beberapa kali pakai saja. Kalau yang kita periksa sih dua kali pakai," ujar Andi saat dihubungi, Kamis, 19 Januari 2023.
Dia memastikan Kombes Yulius hanya sebagai pengguna sabu dan bukan pengedar atau bandar narkoba. Penggunaan dua kali ini belum dianggap sebagai kecanduan.
Yulius mendapatkan sabu dari rekannya yang disuruh untuk mencari. Lalu temannya itu mendapatkan dari seorang pengedar berinisial A.
"Penyuplai sabunya yang belum terungkap inisial A, belum tertangkap," kata Andi Oddang.
Yulius menjadi tersangka karena mengajak dan memfasilitasi teman-temannya untuk menggunakan narkoba. Dia pun ditangkap bersama seorang perempuan di sebuah hotel di Jakarta Utara, pada Jumat, 6 Januari 2023.
Barang bukti yang disita adalah dua klip plastik berisi sabu 0,5 gram dan 0,6 gram. Teman-temannya ini disebut perkenalan dari Yulius.
"Itu yang pasti lebih dari satu tahun kenalannya. Kita masih periksa maraton," tuturnya.
Selain Kombes Yulius, status tersangka dijerat juga kepada Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode Alias Bodonk. Lalu ada saksi bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang merupakan pengguna narkoba dan menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Kombes Yulius Ditangkap dengan Wanita, Jadi Tersangka karena Fasilitasi Temannya Pakai Sabu