TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menemukan zat aldicarb di dalam kopi diminum korban sekeluaga yang tewas diracun oleh Wowon Erawan alias Aki di Bantargebang, Kota Bekasi. Wowon adalah suami dan ayah tiri korban.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) di rumah kontrakan korban, terdapat kandungan zat kimia pada bekas muntahan korban di dapur dan ruang tengah serta dekat sumur.
"Labfor mengatakan bahwa muntahan (di TKP) tersebut mengandung pestisida yang sangat beracun, yaitu aldicarb," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara.
Umumnya Aldicarb dipakai sebagai insektisida untuk membunuh serangga hama tanaman dan nematosida untuk membasmi cacing nematoda.
Efek awal aldicarb saat tertelan manusia adalah mual, muntah, anoreksia, kejang perut dan diare. "Kalau dikonsumsi manusia dapat menyebabkan kematian," kata Fadil.
Tiga dari lima korban meninggal dalam kasus itu, yaitu Ai Maemunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan M. Riswandi (17 tahun) karena mereka mengetahui jejak kejahatan yang pernah dilakukan Wowon dan kelompoknya.
Dua korban yang selamat yakni NR (5) dan M. Dede Solihun alias MDS (34) masih dirawat di RSUD Bantargebang, Kota Bekasi. Namun polisi menjadikan Dede sebagai tersangka pembunuhan Ai dan kedua anaknya.
Tiga tersangka pembunuhan berencana dengan cara meracuni korbannya adalah suami korban, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, M. Dede Solihudin. Mereka diduga membunuh korban dengan kopi yang telah dicampur racun.
Baca juga: Wowon, Duloh dan Dede, Begini Peran Tiga Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi