TEMPO.CO, Jakarta - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta PT Pembangunan Jaya Ancol menjalankan peraturan daerah yang mewajibkan Badan Usaha Milik Daerah mempekerjakan karyawan penyandang disabilitas.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anthony Winza Probowo, kepada petinggi PT Ancol saat memaparkan rancangan program kerja 2023. "Mohon diberitahukan itu sudah dilaksanakan atau tidak," kata Anthony, di Ruang Rapat Komisi B, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut Anthony, dalam peraturan daerah itu ada kewajiban 2 persen staf BUMD terdiri dari penyandang disabilitas dan 1 persen untuk perusahaan swasta. "Saya ikut membahas Perda Disabilitas. Ada kewajiban 2 persen staf itu diisi teman-teman disabilitas," ujar dia.
Dalam perda tersebut diatur kuota penyandang disabilitas, sehingga BUMD atau perusahaan swasta wajib menerapkan aturan tersebut.
Menanggapi pertanyaan politikus PSI itu, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto mengatakan belum mengetahui aturan komposisi 2 persen karyawan penyandang disabilitas di BUMD tersebut.
Namun dia berjanji akan memenuhi tuntutan Komisi B Dewan Kebon Sirih itu. "Kalau itu prinsipnya regulasi, kami harus penuhi," kata Winarto, usai rapat.
Anthony menegaskan, peraturan daerah soal karyawan disabilitas ini tidak sekadar menjadi peraturan di atas kertas. Kata dia, peraturan itu harus dieksekusi.
"Supaya kita menjadi daerah atau provinsi yang jauh lebih inklusif. Kita harus tangan terbuka karena penyandang disabilitas itu sahabat kita," ucap Anthony.
Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD DKI telah menetapkan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas itu dalam 8 Bab dan 134 Pasal. Perda itu disahkan pada 17 Oktober 2022.
Baca juga: Heru Budi Harapkan Perusahaan Patuhi UU Soal Penyediaan Lapangan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas