"

Polisi Tangkap Predator Seksual Mengaku Relawan Ambulans, Cabuli Korban di Rumah

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Ilustrasi anak bermain Lego. Dok. Lego
Ilustrasi anak bermain Lego. Dok. Lego

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Jagakarsa menangkap orang yang mengaku relawan ambulans yang diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, kemarin. Predator seksual ini berjenis kelamin laki-laki dengan korban anak-anak.

"Polsek Jagakarsa sudah mengamankan pelaku sebagai penanganan awal, terduga korban yang masih anak-anak diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2023.

Multazam menjelaskan, pelaku yang berjenis kelamin laki-laki inisial AF tersebut berusia 20 tahun, berstatus sebagai pelajar dan bertempat tinggal di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. "Kami sudah mengantarkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya seperti dikutip dari Antara.

Multazam mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak agar jangan mudah percaya dan berani menolak ajakan orang tak dikenal.

Menurut dia, predator seks ada di sekeliling warga, mulai dari orang terdekat hingga orang asing sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan bisa menghubungi saluran telepon 110 untuk mendapat keamanan dari Kepolisian. "Kami rutin melakukan sosialisasi kampanye cegah predator anak melalui kegiatan Polisi Sahabat Anak," tuturnya.

Melalui akun Instagram @merekamjakarta, diceritakan korban seorang bocah itu disebut ditabrak motor dekat rumahnya pada Kamis (19/1) lalu. Pelaku yang mengetahui kesempatan tersebut mengaku sebagai tim pengawal ambulans kepada korban.

Kemudian esok harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan alasan akan membantu pengawalan lalu ia mencabuli korban di rumahnya. Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi pihak Kepolisian yang langsung menangkap pelaku.

Baca: Cara Mengawasi dan Melindungi Anak dari Predator Seksual

Ancaman predator seksual

Perkembangan teknologi yang begitu cepat dan canggih bukan hanya membawa dampak positif, tetapi juga membawa dampak negatif. Salah satunya adalah pornografi dan ancaman predator seksual anak. Karena itu, perlu adanya perlindungan dan penanganan terhadap kekerasan seksual anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dalam siaran persnya nomor B- 018/Set/Rokum/MP 21/03/2017 tentang Anak-Anak Menjadi Korban Predator Anak, Indonesia Darurat Pornografi Anak menulis bahwa upaya penanganan yang dalam menghadapi predator seksual dapat dilakukan dalam bentuk koersif maupun represif.

Upaya koersif dapat dilakukan oleh orang tua untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual. Hal ini dapat dilakukan orang tua dengan memahami jenis-jenis konten yang tersedia di internet agar dapat memfilter informasi yang layak konsumsi bagi anak.

Orang tua dapat menggunakan aplikasi untuk memantau aktivitas yang dilakukan anak di media sosial. Selain itu, orang tua juga dapat mengajarkan anak bagaimana sebaiknya ketika menggunakan internet dan media sosial sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan anak.

Orang tua dan setiap orang yang berhubungan dengan anak seperti pengasuh dan guru juga harus memahami hak-hak anak dan bahaya pornografi serta modus-modus kekerasan seksual yang sering terjadi pada anak-anak.

Sedangkan upaya represif dilakukan dengan penegakan hukum bagi pelaku predator seksual anak, baik yang terjadi di dunia maya maupun di dunia nyata. Upaya represif dilakukan untuk memberikan efek jera pada para pelaku predator seksual anak sehingga tidak mengulangi tindakannya. 

Hukuman bagi para pelaku sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Revisi Kedua UU Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana penjara 5 sampai dengan 15 tahun.

Apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan atau korban meninggal, maka pelaku dipidana mati, seumur hidup, penjara 10-20 tahun, dan dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri dan pemasangan pendeteksi elektronik.

Identifikasi, penanganan, dan perlindungan terhadap korban, apalagi korban anak-anak, perlu dan wajib dilakukan. Negara juga sudah mengamanatkan hal ini dalam UUD 1945 bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup. tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca juga: Polisi Tangkap Predator Seksual 10 Anak di Tanjungpinang

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Ini Kata Mahfud Md

3 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri), berbicara denga Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Ini Kata Mahfud Md

Mahfud MD menanggapi pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI.


DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU, Ini 3 Potensi Bahayanya Menurut Pakar

3 hari lalu

Alih-alih mematuhi MK, pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Dengan begitu, UU menjadi setara peraturan pemerintah. Mengapa pemerintah begitu terbuka mengakal-akali konstitusi?
DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU, Ini 3 Potensi Bahayanya Menurut Pakar

Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dinilai mengandung 3 bahaya


Berbagai Alasan Indonesia Tak Berminat Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel

4 hari lalu

Ilustrasi bendera Israel. Sumber: aa.com.tr
Berbagai Alasan Indonesia Tak Berminat Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel

Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel sejak negara ini merdeka. Berikut ungkapan beberapa tokoh, soal tersebut?


Anies Baswedan Sebut Ada Menko Mau Ubah Konstitusi, Waketum Golkar Ingatkan Elit Politik Beri Pernyataan yang Jelas

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan  Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia beserta petinggi partai memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Kunjungan PKS ke Partai Golkar tersebut merupakan silatuhrahmi kebangsaan dan membahas hubungan antara kedua partai tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anies Baswedan Sebut Ada Menko Mau Ubah Konstitusi, Waketum Golkar Ingatkan Elit Politik Beri Pernyataan yang Jelas

Waketum Golkar meminta elit politik beri penyataan yang jelas setelah Anies Baswedan menyebut adanya menko yang ingin ubah UUD 1945.


Soal Tuduhan Anies Baswedan ada Menko Mau Ubah Konstitusi, Airlangga Hartarto: Menko Ada 4

5 hari lalu

Anies Baswedan memaparkan pidato kebangsaan dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh Kahmi untuk Indonesia Maju di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini
Soal Tuduhan Anies Baswedan ada Menko Mau Ubah Konstitusi, Airlangga Hartarto: Menko Ada 4

Airlangga Hartarto menanggapi santai tudingan Anies Baswedan soal adanya Menko yang ingin mengubah konstitusi UUD 1945.


Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

5 hari lalu

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Viktor Santoso Tandiasa akan mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam UU Pemilu karena dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024.


Penggali Makam Temukan Ratusan Amunisi Aktif dan Senjata Mesin Berat di Kabupaten Kediri

8 hari lalu

Ratusan amunisi dan senjata mesin berat dikubur di pemakaman. Teras.id
Penggali Makam Temukan Ratusan Amunisi Aktif dan Senjata Mesin Berat di Kabupaten Kediri

Ratusan amunisi aktif dan senjata mesin berat ditemukan penggali makam di daerah pemakaman Desa Ngino, Kabupaten Kediri. Milik siapa?


Hashim Djojohadikusumo Dipilih Jadi Ketua Dewan Penasihat Prabowo Mania 08

12 hari lalu

Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN), Hashim Djojohadikusumo memasuki kediaman orang tuanya yang dijadikan pertemuan pimpinan partai pendukung Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim
Hashim Djojohadikusumo Dipilih Jadi Ketua Dewan Penasihat Prabowo Mania 08

Relawan Prabowo Mania 08 mengangkat Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menjadi Ketua Dewan Penasihat mereka.


Polres Jaksel Tangkap 7 Pemuda yang Diduga Terlibat Tawuran, Senjata Tajam dan Ganja Disita

12 hari lalu

Polisi tangkap tujuh pemuda yang terlibat tawuran di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Maret 2023. Foto: HO-Polres Metro Jakarta Selatan
Polres Jaksel Tangkap 7 Pemuda yang Diduga Terlibat Tawuran, Senjata Tajam dan Ganja Disita

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Selatan menangkap tujuh pemuda yang diduga terlibat tawuran di Jalan Margasatwa 42, Kecamatan Jagakarsa


Ambulans Listrik DFSK Gelora E Masuk Yogya, Lihat Harganya

13 hari lalu

Ambulans listrik DFSK Gelora E dipamerkan di Grand Mercure Yogyakarta pada 9-12 Maret 2023. FOTO: TEMPO/Pribadi Wicaksono
Ambulans Listrik DFSK Gelora E Masuk Yogya, Lihat Harganya

Ambulans listrik berbasis DFSK Gelora E dipamerkan dalam 6th Annual Scientific Meeting On Emergency Medicine pada 9-12 Maret 2023 di Grand Mercure Yogyakarta.