TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur masih mendalami kematian AF, 2 tahun. Balita itu tewas di tangan kakek dan neneknya, yang sebelumnya dititip sebagai jaminan utang ibunya.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Besar Budi Hartono, mengatakan AF dititip ibunya sejak April 2022. "Yang pasti anak itu dititip dari bulan April 2022 tanpa diberikan uang apa pun. Makanya (terjadi) seperti itu," kata Budi, melalui sambungan telepon, Sabtu, 21 Januari 2023.
Polisi belum dapat membenarkan bahwa AF dititip ke kakek dan nenek terkait utang. Polisi menyatakan penitipan AF sebagai jaminan utang masih didalami.
"Kalau masalah utang-piutang dan segala macam masih perlu didalami," tutur Budi. Ibu korban bernama Sri Wahyuni, sementara AF tinggal bersama sepasang suami istri itu di RT 05 RW 01 di Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Budi mengirim sebuah pendek tentang tiga orang ditangkap sebagai tersangka kematian AF. Dari isi video itu dinyatakan ibu kandung menitipkan AF tanpa diberikan nafkah. Kesal, dua orang yang disebut kakek dan nenek tiri itu menganiaya korban.
Pada 17 Januari lalu AF dinyatakan meninggal. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa luka lebam ditubuh korban bekas penganiayaan.
Baca juga: Bocah Korban Penculikan di Tangerang Ditemukan di Bogor, Melarikan Diri Ketika Penculiknya Lengah