"

Geng Balap Liar Berulah di Karawaci, 3 Orang Ditangkap karena Terlibat Pengeroyokan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Karawaci menangkap tiga tersangka pengeroyokan  Niko (36) warga Karawaci, KotaTangerang menggunakan senjata tajam. 

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan tiga tersangka pengeroyokan yaitu DA (24), AY (20) dan AL (24) merupakan geng balap liar. Mereka adalah tiga dari sembilan pelaku balap liar yang melakukan pengeroyokan terhadap korban. 

"Mereka adalah pelaku balap liar, dari 9 orang, 3 orang kami tetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan menggunakan 3 bilah celurit," ujar Zain, Ahad 22 Januari 2023. 

Zain mengatakan geng balap liar ini mengadakan balapan pada  Kamis, 19 Januari 2023 di wilayah hukum Polsek Karawaci sekira jam 03.00 WIB. 

"Salah satu dari pelaku menang dalam balapan liar yang digelar tersebut, namun korban tidak senang dan terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban," ungkapnya. 

Baca: Polisi Selidiki Pelaku Begal yang Bawa Kabur Vespa Wartawan di Flyover Sudirman

Pengeroyokan bermula dari cekcok balapan liar

Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB, pelaku yang tidak senang dengan perkataan korban, kembali datang dengan membawa teman temannya. Selanjutnya para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban yang sedang makan di warung tidak jauh dari lokasi balap liar. 

"Korban diserang secara membabi buta dengan menggunakan senjata celurit, sehingga korban mengalami luka bacok serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan. Lalu dibawa RS Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis" jelas Kapolres. 

Berdasarkan laporan pengeroyokan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci kemudian mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi dan mengidentifikasi para pelaku yang bersembunyi di wilayah Cibodas, Jatiuwung. 

"Para pelaku dan tiga bilah celurit sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Karawaci. Dari 8 orang yang diamankan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka pembacokan, 1 orang masih dilakukan pencarian (DPO)," kata Zain. Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun  penjara. 

Baca juga: Dua Begal Motor Tewas Diamuk Massa di Bekasi, Polisi Selidiki Identitasnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Dianggap Mabuk dan Mengganggu, Pengunjung Tempat Hiburan Malam jadi Korban Pengeroyokan

3 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Dianggap Mabuk dan Mengganggu, Pengunjung Tempat Hiburan Malam jadi Korban Pengeroyokan

A seorang pria berusia 37 tahun menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang yang diduga keamanan tempat hiburan malam


Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

4 hari lalu

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

Restorative justice berfokus pada penyesuaian pemidanaan menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya.


Penggali Makam Temukan Ratusan Amunisi Aktif dan Senjata Mesin Berat di Kabupaten Kediri

7 hari lalu

Ratusan amunisi dan senjata mesin berat dikubur di pemakaman. Teras.id
Penggali Makam Temukan Ratusan Amunisi Aktif dan Senjata Mesin Berat di Kabupaten Kediri

Ratusan amunisi aktif dan senjata mesin berat ditemukan penggali makam di daerah pemakaman Desa Ngino, Kabupaten Kediri. Milik siapa?


Mario Dandy Masuki Babak Baru: Diketahui Berbohong dan Dijerat Pasal 355 KUHP

20 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Mario Dandy Masuki Babak Baru: Diketahui Berbohong dan Dijerat Pasal 355 KUHP

Kasus Mario Dandy memasuk babak baru usai kasusnya ditangani Polda Metro. Mario diketahui berbohong dan dijerat Pasal 355 KUHP.


Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dihukum Lebih Berat, Polda Metro: Segala Masukan Didengarkan

22 hari lalu

Mahfud MD Dorong Mario Dandy Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP, Ancaman Maksimal 12 Tahun Bui
Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dihukum Lebih Berat, Polda Metro: Segala Masukan Didengarkan

Polisi mendengar masukan Mahfud MD soal jeratan pasal yang lebih berat untuk Mario Dandy Satriyo.


Polda Metro Gelar Street Boxing untuk Amatir dan Profesional, dari Curhat Emak-emak

26 hari lalu

Emak-emak asal Tanah Abang, meminta Kapolda Metro Jaya Irjend Fadil Imran memfasilitasi pembangunan ring tinju di tempatnya karena sering adanya tawuran.
Polda Metro Gelar Street Boxing untuk Amatir dan Profesional, dari Curhat Emak-emak

Polda Metro Jaya akan menggelar Street Boxing untuk kalangan umum baik amatir maupun profesional pada Minggu, 26 Februari 2023 besok.


Penganiayaan di Pesanggrahan, PSI: Kok Barang Bukti Rubicon Bisa Keluar-Masuk Polsek, Jangan-jangan

28 hari lalu

Polisi memperlihatkan kendaraan yang dipakai tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Penganiayaan di Pesanggrahan, PSI: Kok Barang Bukti Rubicon Bisa Keluar-Masuk Polsek, Jangan-jangan

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia meminta polisi untuk menindak tegas dan menyelidiki kasus penganiayaan di Pesanggrahan.


6 Fakta Anak Pengurus GP Ansor Dikeroyok Anak Pejabat Pajak Bawa Rubicon

28 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
6 Fakta Anak Pengurus GP Ansor Dikeroyok Anak Pejabat Pajak Bawa Rubicon

Anak pengurus GP Ansor dikeroyok anak pejabat pajak. Berikut deretan faktanya.


Anak Pejabat Pajak yang Keroyok Pelajar Bawa Jeep Rubicon, Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah

29 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melayat Mantan Sekjen Kemenkeu JB Kristiadi. Instagram
Anak Pejabat Pajak yang Keroyok Pelajar Bawa Jeep Rubicon, Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga jajarannya. Dia merespons kasus pengeroyokan di Pesanggrahan.


Menkeu Sri Mulyani Merespons Dugaan Pengeroyokan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Jaksel

29 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Menkeu Sri Mulyani Merespons Dugaan Pengeroyokan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Jaksel

Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.