Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wowon Serial Killer Diduga Peras Korban Hingga Rp 1 Miliar Berbekal Janji Manis

image-gnews
Kawanan Wowon Serial Killer
Kawanan Wowon Serial Killer
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menemukan aliran rekening hingga Rp1 miliar dari korban ke pelaku Wowon serial killer. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan belum dipastikan berapa detail dana yang dikirim para korban dan sejak kapan.

"Ini merupakan rekapitulasi sepanjang waktu, sehingga penyidik harus mendalami keluar masuk keuangan pada buku rekening," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin, 23 Januari 2023.

Aliran tersebut belum dipastikan masuk ke rekening atas nama M. Dede Solihudin yang berperan sebagai penadah. Namun, pelaku inti dari kasus ini adalah Wowon Erawan alias Aki. Ada satu lagi rekannya, yaitu Solihin alias Duloh.

Baca juga: Modus Wowon Serial Killer, Memotivasi Sukses, Polisi: Korban Diperas, TKW Jadi Sasaran

Sementara ini korban dari mereka berjumlah sembilan orang yang tewas dibunuh di Kota Bekasi dan Cianjur. Dua dari korban merupakan anak-anak, salah satunya tewas setelah menenggak kopi beracun pestisida.

Polisi masih menelusuri mengapa anak-anak ikut menjadi target. "Ini motif masih kita dalami, kalau faktor ekonomi kenapa ada anak-anak juga jadi korban," kata Trunoyudo.

Para korban sementara mayoritas dari keluarga Wowon, kemudian ada pula dari Tenaga Kerja Wanita atau TKW. Modus penipuan yang dijalankan Wowon dan Solihin adalah mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan harta kekayaan, memberi rumah bagus, dan menawarkan berbagai janji manis.

Setelah korban diperas dan mereka menagih janji yang tidak kunjung datang, Wowon dan dua rekannya membunuh untuk menghapus jejak. Tidak hanya itu, korban yang dibunuh adalah mereka yang tahu aksi kejahatan tiga partner in crime ini.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengatakan aliran rekening dari para korban ada yang nominalnya hingga ratusan juta rupiah.

"Dia (pelaku) bisa menghasili ada yang sampai Rp 250 juta, Rp180 juta. Dari mana mereka mendapatkan uangnya?" ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Januari 2023. 

Wowon Serial Killer Dikenal Sebagai Ahli Pengobatan Alternatif di Kampungnya

Warga sekitar tempat tinggal Wowon mengenal pria itu sebagai ahli pengobatan alternatif. Demikian pula Solihin, partner in crime Wowon yang disebut pernah membantu warga menemukan surat berharga yang hilang tercecer serta menyembuhkan luka gigitan ular berbisa dengan sekali usap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, mereka tak menyangka Wowon Erawan alias Aki alias Deden dan Solihin alias Duloh itu adalah tersangka pembunuhan berantai. Satu tersangka lain adalah M Dede Solehuddin.

Dua tersangka, Wowon dan Solihin merupakan warga Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang. Sedangkan atu tersangka lainnya yaitu Dede adalah warga Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.

Wowon dan Solihin diketahui warga sekitar tempat tinggalnya sebagai orang yang memiliki keahlian pengobatan alternatif. Namun tidak banyak yang tahu soal kemampuan keduanya.

Ade, seorang warga setempat, mengaku pernah digigit ular berbisa dan langsung sembuh setelah mendapatkan pengobatan dari Solihin dengan cara mengusap luka gigitan ular itu. "Seketika memang langsung sembuh, padahal saat itu saya hampir pingsan dan lemas. Karena digigit pada bagian kaki," kata Ade kepada wartawan di Cianjur, Jumat, 20 Januari 2023

Warga lain, Jaji mengaku pernah kehilangan surat berharga. Seorang tetangganya menyarankan agar dia bertanya kepada Solihin agar barangnya yang hilang itu dapat diketemukan.

"Saat itu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor saya hilang, mungkin jatuh di jalan atau lupa menyimpan. Kemudian ada yang menyuruh saya untuk meminta petunjuk ke Solihin, setelah mendatangi dan diberikan petunjuk oleh dia (Solihin) ternyata tidak butuh waktu lama langsung ada yang mengantarkan ke rumah, padahal saya tidak memasang iklan kehilangan," ujar Jaji.

Cerita lain disampaikan Ketua RT 01 RW 02 Kampung Babakan Mande Sunaryo. Dia mengaku pernah kedatangan warga dari luar wilayahnya yang menanyakan alamat Wowon.

Setelah ditanya maksud dan tujuan orang itu, warga tersebut ingin meminta petunjuk Wowon untuk kelangsungan usahanya. "Memang pernah ada yang menanyakan, tapi kalau di lingkungan warga tidak terlalu mengetahui jika mereka memiliki ilmu pengobatan alternatif," kata Sunaryo.

Baca juga: Cerita Ketua RW tentang Keseharian Wowon Serial Killer dari Cianjur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

6 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

9 jam lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

1 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

1 hari lalu

Ariel Syalia Prananda, mahasiswa komunikasi Unair saat magang selama 4 bulan di kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Indonesia. Dok. Unair
10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

Program magang di luar negeri menjadi modus sekelompok orang melakukan kejahatan perdagangan orang.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Portugal.