TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Electronic Road Pricing disingkat ERP akan diberlakukan pada aturan lalu lintas di Jakarta, keputusan tersebut sudah telah disampaikan lebih lanjut oleh Dishub DKI. Efektifkah?
Jika Indonesia sudah terbiasa akan pembayaran tol melalui mesin e-toll, yang berfungsi mempercepat proses transaksi di jalan tol, maka berkembang munculnya kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023. Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2E) ini menjadi upaya mengurangi tingginya kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk push strategy, sekaligus mengurangi penggunaan pribadi.
Baca : Rencana Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta, Kesiapan Angkutan Umum Jadi Pertanyaan
“Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik. Perda kebijakan PL2SE atau EP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PL2SE ini bisa diterapkan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syarif Liputo.
ERP atau dikenal sebagai Congestion Charging di Singapura termasuk salah satu metode pengendalian lalu lintas dalam dokumen Dishub DKI Jakarta. Metode ini bertujuan untuk mengurangi permintaan penggunaan jalan sampai tidak lagi melampaui kapasitas jalan. Strategi pengendalian lalu lintas ini membantu mengatasi kemacetan melalui pembatasan kendaraan, sehingga membutuhkan teknologi yang lebih handal.
Sistem Operasi ERP
Negara tetangga, Singapura telah menggunakan Sistem ERP mulai September 1998 dengan biaya S$197 juta, menurut jurnal yang ditulis oleh Prof Gopinath, serta menimbulkan biaya operasional dan pemeliharaan tahunan S$25 juta untuk 66 kali ganti kontrol, tahun 2009.
Pemasangan in-vehicle unit (IU) seukuran buku saku kecil dengan tenaga baterai kendaraan menjadi awal pembayaran sistem ERP, IU dipasang secara permanen ke sudut kanan kaca depan kendaraan. IU pada sepeda motor memiliki penutup pelindung untuk mencegah rembesan air hujan yang dipasang di bagian depan mesin.
Sistem operasi IU melibatkan kode warna untuk berbagai jenis kendaraan berdasarkan biaya ERP yang bervariasi, agar tidak disalahgunakan. Kode warna ini memberikan tarif yang berbeda menurut kelas kendaraan, seperti mobil, taksi, sepeda motor, kendaraan barang ringan, kendaraan barang berat, bis, dan kendaraan darurat.
Sebelum ERP diimplementasikan di Singapura, kampanye publisitas massal dilakukan untuk menginformasikan dan mengedukasikan pengendara tentang skema ERP. Saat pemerintah mengeluarkan undang-undang memperkenalkan ERP, pamflet dikirim ke semua pengendara yang berisikan tentang cara kerja sistem ERP dan keberadaan pusat instalasi IU, bersama pemberitahuan untuk unit dan instalasi IU gratis.
BALQIS PRIMASARI
Baca juga : Survei DTKJ 83 Persen Responden Berharap Tarif ERP Bakal Mengurangi Kemacetan Jakarta
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.