TEMPO.CO, Jakarta - Hendak melarikan diri saat dilakukan penangkapan, PP seorang begal sadis pembunuh ojek pangkalan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang dihadiahi timah panas. PP dibekuk di wilayah Jakarta Selatan saat tengah asik nongkrong bersama teman wanitanya.
Kisah pelarian PP tak berlangsung lama. Pasalnya, belum 24 jam melarikan diri petugas dari Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk dirinya.
Kapolres Kota Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengatakan petugas terpaksa mengambil tindakan terarah dan terukur terhadap pria berusia 25 tahun yang membunuh Sardani.
"Pada saat petugas akan melakukan upaya mengamankan, tersangka tersebut mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka guna untuk melumpuhkan tersangka," tegas Kapolres, Selasa 24 Januari 2023.
Kata Kapolres saat diamankan petugas PP tidak memungkiri perbuatannya. Dirinya juga tidak mengelak jika saat itu dia berpura-pura sebagai penumpang.
"Tim gabungan Opsnal berhasil mengamankan tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya, yang awalnya berpura-pura menjadi penumpang di pangkalan ojek Pasar Parung Panjang," sebutnya.
Saat itu, kata Kapolres, pelaku meminta korban untuk diantarkan ke Desa Malang Nengah. Namun pelaku malah meminta diberhentikan di jalan pinggir sawah.
"Setelah itu ditengah jalan tepatnya ditepi sawah daerah Pagedangan yang sangat sepi tersangka berpura pura menjatukan kepala charger handphone milik tersangka dan meminta korban untuk menghentikan motornya," jelasnya.
"Tersangka langsung melancarkan aksinya dengan membacokan golok kearah leher, dan kepala korban untuk melumpuhkan korban dengan maksud untuk mengambil sepeda motor dan uang tunai milik korban," tambahnya.
Kapolres menambahkan saat dimintai keterangan pelaku kemudian menunjukan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi begal yang sempat dibuang.
"Selanjutnya tim Opsnal gabungan kembali berangkat ke TKP untuk mencari barang bukti golok (sajam) yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana dan berhasil ditemukan barang bukti golok tersebut di sawah sekitar TKP," tukasnya.
Atas perbuatannya pelaku begal dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayal 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
Baca juga: Pelaku Begal Sadis Habisi Ojek Pangkalan Pasar Parung Panjang dengan Golok yang Dibeli Secara Online