Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lazada Didemo Warga Depok, Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Melaksanakan CSR?

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Sejumlah warga melakukan aksi dengan membawa poster di depan Gudang Lazada, Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Senin, 23 Januari 2023. Aksi warga Jatijajar tersebut menuntut ianii pihak management PT Lastana Express Indonesia (Lazada) yang berkedudukan di wilayah Jatijajar yang akan melakukan penyerapan tenaga kerja dari warga sekitar dan kontribusi lingkungan ( CSR ). TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah warga melakukan aksi dengan membawa poster di depan Gudang Lazada, Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Senin, 23 Januari 2023. Aksi warga Jatijajar tersebut menuntut ianii pihak management PT Lastana Express Indonesia (Lazada) yang berkedudukan di wilayah Jatijajar yang akan melakukan penyerapan tenaga kerja dari warga sekitar dan kontribusi lingkungan ( CSR ). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat menggelar demonstrasi di depan salah satu gudang milik Lazada, Senin, 23 Januari 2023. Warga menuntut agar Lazada menyerap tenaga warga sekitar minimal 30 persen dan menggulirkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk lingkungan.

Aksi ini digelar lantaran warga geram dengan sikap apatis Lazada. Sikap apatis tersebut seperti proposal yang tidak direspons dengan baik oleh Lazada.

“Kami mengirimkan proposal saja, mungkin proposal itu dibuang ke tempat sampah atau diabaikan. Kalaupun ada, itu cuma Rp100 ribu saja," kata Heri Mustari, Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kelurahan Jatijajar, Kota Depok.

Ketua RW 09 Kelurahan Jatijajar, Ahmad Tugidi, berharap agar Lazada sebagai perusahaan dengan omzet besar seharusnya lebih peduli dengan warga sekitar dan lingkungan. "Warga tidak bisa nonton TV, air disedot habis-habisan, bising dan gangguan lainnya, warga malah menjadi penonton dan tidak ada kontribusinya untuk lingkungan," kata Ahmad.

Hasil mediasi yang dilakukan antara warga dan Lazada kemudian menghasilkan tiga poin. Pertama, penyerapan tenaga kerja lokal. Kedua, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan. Ketiga, mempererat komunikasi antara perusahaan dan warga guna mengoptimalkan kerja sama sehingga menjadi kerja sama yang tepat sasar.

Menurut Jubir  Lazada Indonesia, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang telah diinisiasi sejak Juni 2022, tentang penyerapan tenaga kerja dari Kota Depok, khususnya dari RW 03 serta kegiatan tanggung jawab sosial untuk masyarakat sekitar. "Pembahasan teknis kesepakatan akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya di bulan Februari 2023," kata Jubir Lazada Indonesia.

Baca: Setelah Didemo Warga Depok, Lazada Beberkan 3 Poin Kesepakatan

Regulasi CSR di Indonesia

Peraturan terkait pelaksanaan CSR di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Pasal 2 dan 3 dalam PP ini menyatakan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Pasal 4, CSR dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal ini, besaran dana CSR tidak ditentukan secara spesifik, melainkan hanya berdasarkan kebijakan perusahaan. Tetapi, dana CSR tetap harus dikeluarkan oleh perseroan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usaha, termasuk yang berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Kewajiban ini dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa pada dasarnya setiap perseroan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral memiliki komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat. Keserasian dan keseimbangan ini tentu sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat tempat dimana perseroan melakukan kegiatan usaha.

Sanksi Perusahaan yang Tidak Melaksanakan CSR

Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR akan mendapatkan sanksi. Pemberian sanksi ini akan mencegah kerugian di masyarakat sekitar akibat perusahaan yang tidak melaksanakan CSR.

Sayangnya, sanksi ini tidak diatur secara jelas dalam perundang-undangan di Indonesia. Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR hanya diatur secara tegas dalam Pasal 34 UU Pasar Modal, yaitu sanksi administratif. Padahal, pelaksanaan CSR sangat penting sebagai komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: Warga Depok Demo Gudang Lazada, Minta Dana CSR Cuma Dikasih Rp 100 Ribu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

14 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.


Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

1 hari lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.


Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

2 hari lalu

Massa dari berbagai kelompok berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

Pria diduga copet itu nyaris ditelanjangi massa demo sengketa Pilpres 2024, namun berhasil diamankan polisi dan petugas keamanan.


Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

2 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin menunjukan poster saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

Terobos kantor Kemenparekraf, massa yang demo berharap bisa salat duhur.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Massa Demo Sengketa Pilpres Ricuh Saling Lempar Batu, Ada Massa yang Lanjut Joget

5 hari lalu

Massa Demo Sengketa Pilpres Ricuh Saling Lempar Batu, Ada Massa yang Lanjut Joget

Massa demo sengketa pilpres di kawasan patung kuda ricuh saling lempar batu. Tapi ada yang lanjut joget.


H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

H-3 putusan sengketa Pilpres 2024 di MK terjadi demo, pengiriman karangan bunga hingga keamanan diperketat.


Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko memberi keterangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, soal kedatangannya jelang aksi demonstrasi pada hari ini, Jumat, 19 April 2024, terkait gugatan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.  TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024