"

Lazada Didemo Warga Depok, Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Melaksanakan CSR?

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sejumlah warga melakukan aksi dengan membawa poster di depan Gudang Lazada, Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Senin, 23 Januari 2023. Aksi warga Jatijajar tersebut menuntut ianii pihak management PT Lastana Express Indonesia (Lazada) yang berkedudukan di wilayah Jatijajar yang akan melakukan penyerapan tenaga kerja dari warga sekitar dan kontribusi lingkungan ( CSR ). TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah warga melakukan aksi dengan membawa poster di depan Gudang Lazada, Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Senin, 23 Januari 2023. Aksi warga Jatijajar tersebut menuntut ianii pihak management PT Lastana Express Indonesia (Lazada) yang berkedudukan di wilayah Jatijajar yang akan melakukan penyerapan tenaga kerja dari warga sekitar dan kontribusi lingkungan ( CSR ). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat menggelar demonstrasi di depan salah satu gudang milik Lazada, Senin, 23 Januari 2023. Warga menuntut agar Lazada menyerap tenaga warga sekitar minimal 30 persen dan menggulirkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk lingkungan.

Aksi ini digelar lantaran warga geram dengan sikap apatis Lazada. Sikap apatis tersebut seperti proposal yang tidak direspons dengan baik oleh Lazada.

“Kami mengirimkan proposal saja, mungkin proposal itu dibuang ke tempat sampah atau diabaikan. Kalaupun ada, itu cuma Rp100 ribu saja," kata Heri Mustari, Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kelurahan Jatijajar, Kota Depok.

Ketua RW 09 Kelurahan Jatijajar, Ahmad Tugidi, berharap agar Lazada sebagai perusahaan dengan omzet besar seharusnya lebih peduli dengan warga sekitar dan lingkungan. "Warga tidak bisa nonton TV, air disedot habis-habisan, bising dan gangguan lainnya, warga malah menjadi penonton dan tidak ada kontribusinya untuk lingkungan," kata Ahmad.

Hasil mediasi yang dilakukan antara warga dan Lazada kemudian menghasilkan tiga poin. Pertama, penyerapan tenaga kerja lokal. Kedua, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan. Ketiga, mempererat komunikasi antara perusahaan dan warga guna mengoptimalkan kerja sama sehingga menjadi kerja sama yang tepat sasar.

Menurut Jubir  Lazada Indonesia, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang telah diinisiasi sejak Juni 2022, tentang penyerapan tenaga kerja dari Kota Depok, khususnya dari RW 03 serta kegiatan tanggung jawab sosial untuk masyarakat sekitar. "Pembahasan teknis kesepakatan akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya di bulan Februari 2023," kata Jubir Lazada Indonesia.

Baca: Setelah Didemo Warga Depok, Lazada Beberkan 3 Poin Kesepakatan

Regulasi CSR di Indonesia

Peraturan terkait pelaksanaan CSR di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Pasal 2 dan 3 dalam PP ini menyatakan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Menurut Pasal 4, CSR dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal ini, besaran dana CSR tidak ditentukan secara spesifik, melainkan hanya berdasarkan kebijakan perusahaan. Tetapi, dana CSR tetap harus dikeluarkan oleh perseroan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usaha, termasuk yang berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Kewajiban ini dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa pada dasarnya setiap perseroan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral memiliki komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat. Keserasian dan keseimbangan ini tentu sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat tempat dimana perseroan melakukan kegiatan usaha.

Sanksi Perusahaan yang Tidak Melaksanakan CSR

Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR akan mendapatkan sanksi. Pemberian sanksi ini akan mencegah kerugian di masyarakat sekitar akibat perusahaan yang tidak melaksanakan CSR.

Sayangnya, sanksi ini tidak diatur secara jelas dalam perundang-undangan di Indonesia. Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR hanya diatur secara tegas dalam Pasal 34 UU Pasar Modal, yaitu sanksi administratif. Padahal, pelaksanaan CSR sangat penting sebagai komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: Warga Depok Demo Gudang Lazada, Minta Dana CSR Cuma Dikasih Rp 100 Ribu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Kokoon Hotel Gelar Food Rescue Tanggulangi Stunting di Banyuwangi

1 hari lalu

Kegiatan Food Rescue yang diadakan oleh Hotel Kokoon Banyuwangi di kawasan Petak 5.
Kokoon Hotel Gelar Food Rescue Tanggulangi Stunting di Banyuwangi

Food Rescue ini merupakan upaya Kokoon Hotel Banyuwangi mendukung program pemerintah atasi stunting, yakni kondisi gagal tumbuh pada balita akibat kurang gizi dalam jangka waktu lama.


Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi

2 hari lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi

Ketua Umum GSBI Rudi Daman menilai Presiden Jokowi dan DPR melanggar konstitusi dalam menerbitkan Perpu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU.


Aprisindo: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Hanya Berlaku Jika Ada Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja

2 hari lalu

Sejumlah buruh wanita saat membuat sepatu yang diproduksi di Complete Honor Footwear Industrial, sebuah pabrik alas kaki yang dimiliki oleh sebuah perusahaan Taiwan, di Kampong Speu, Kamboja, 4 Juli 2018. REUTERS/Ann Wang
Aprisindo: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Hanya Berlaku Jika Ada Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja

Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri menyebut, Permenaker No 5 Tahun 2023 dapat dilakukan bila ada persetujuan antara pengusaha dengan pekerja.


Pagi Ini Serikat Buruh dan Partai Buruh Demo di Kemnaker Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Gaji 25 Persen

3 hari lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memberikan orasi di depan Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pagi Ini Serikat Buruh dan Partai Buruh Demo di Kemnaker Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Gaji 25 Persen

Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh bakal menggelar aksi demonstradi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.


Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel ke Indonesia, Massa Aksi 203 Bakar Bendera

4 hari lalu

Massa demo Front Persaudaraan Islam (FPI) di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat membakar 2 bendera Israel. Desty Luthfiani/TEMPO
Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel ke Indonesia, Massa Aksi 203 Bakar Bendera

Demo tolak kedatangan timnas Israel ke Indonesia hari ini diwarnai dengan pembakaran bendera Israel.


Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel, FPI Singgung Rusia Dilarang Tanding di Piala Dunia Qatar 2022

4 hari lalu

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan mereka terhadap ikutnya Israel dalam ajang Piala Dunia U-20 yang bakal digelar di Indonesia Mei 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel, FPI Singgung Rusia Dilarang Tanding di Piala Dunia Qatar 2022

Massa dari FPI, alumni 212, dan GNPF menggelar demo menolak kedatangan timnas Israel. Singgung soal timnas Rusia dilarang tanding di Piala Dunia 2022.


Massa FPI, Alumni 212, dan GNPF Gelar Aksi 203 Tolak Timnas Israel Datang ke Indonesia

4 hari lalu

Ratusan massa Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar demo di Patung Kuda Arjuna Wijaya tolak Israel ikut pertandingan sepakbola Piala Dunia U-20 Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Massa FPI, Alumni 212, dan GNPF Gelar Aksi 203 Tolak Timnas Israel Datang ke Indonesia

Ratusan massa menggelar demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat menolak kedatangan Timnas Israel ke Indonesia. Massa terdiri dari FPI hingga alumni 212.


Eks PJLP Dinas LH DKI Demo Lagi, Tuntut Heru Budi Rekrut Anggota Keluarga

4 hari lalu

PJLP eks UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ami Heppy
Eks PJLP Dinas LH DKI Demo Lagi, Tuntut Heru Budi Rekrut Anggota Keluarga

Mantan PJLP DKI menggelar demo di depan Gedung DPRD DKI Jakarta hari ini. Mereka menuntut Pj Gubernur DKI Heru Budi merekrut anggota keluarga.


Ada Demo Tolak Timnas Israel di Patung Kuda, Ini Halte Transjakarta yang Ditutup Sementara

4 hari lalu

Bus Transjakarta melintasi Halte Transjakarta Harmoni yang ditutup, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Penutupan halte tersebut karena terdampak pengerjaan jalur moda transportasi MRT Jakarta Fase 2A. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ada Demo Tolak Timnas Israel di Patung Kuda, Ini Halte Transjakarta yang Ditutup Sementara

Massa alumni 212 menggelar demo di Patung Kuda hari ini dalam rangka menolak kedatangan Timnas Israel. Beberapa halte TJ ditutup sementara.


FMIPA UI Terima Hibah Perangkat Survei Senilai Rp 2,5 Miliar dari Datascrip

6 hari lalu

Hibah perangkat survei yang menjadi program CSR PT Datascrip kepada FMIPA Universitas Indonesia yang diserahterimakan pada 14 Maret 2023. (DATASCRIP)
FMIPA UI Terima Hibah Perangkat Survei Senilai Rp 2,5 Miliar dari Datascrip

FMIPA UI memastikan pemanfaatannya untuk menghasilkan SDM yang terampil dan riset bereputasi.