TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengusulkan dana hibah kepada Pemprov DKI sebesar Rp84,9 miliar untuk pengadaan prasarana dan sarana tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) keliling (ETLE Mobile).
“Kami akan segera mengajukan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman saat rapat kerja dengan Komisi Perhubungan DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023 dikutip dari Antara.
Dana hibah itu terpisah dengan dana hibah ETLE statis yang ditempatkan di 70 titik ruas jalan dan sudah disetujui dan tinggal pencairan sebesar Rp75,4 miliar.
Baca juga: Rapat Bareng DPRD DKI, Polda Metro Jaya Anggap Jalan Berbayar tetap Diperlukan
Rencananya, ETLE keliling itu akan mencakup ruas jalan yang belum terpasang ETLE statis mengingat panjang ruas jalan di Jakarta mencapai 7.800 kilometer yang butuh pengawasan untuk mengendalikan pelanggaran lalu lintas.
“Kalau ada (APBD) Perubahan, secepatnya (akan mengajukan hibah),” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah meluncurkan 11 kamera ETLE keliling pada Desember 2023.
Adapun berdasarkan pemaparan Polda Metro Jaya kepada Komisi Perhubungan DPRD DKI, rencana anggaran biaya ETLE keliling sebesar Rp84,9 miliar itu dialokasikan untuk perangkat penindakan keliling sebesar Rp44,6 miliar.
Kemudian, server dan pasokan daya (UPS) sebesar Rp1,5 miliar, aplikasi sebesar Rp14,5 miliar, jaringan Rp1,3 miliar.
Kemudian, kendaraan sebesar Rp22,3 miliar, pelatihan dan pelaporan sebesar Rp118 juta dan biaya perencanaan dan administrasi Rp383 juta. “Rencana akan ada 60 kendaraan,” katanya.
ETLE Mobile adalah peralatan yang membantu tugas polisi di jalan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter deteksi obyek dan menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk proses.
ETLE Mobile itu nantinya bergerak dinamis dengan kamera yang ditempatkan di kendaraan dan menjangkau wilayah sesuai dengan sasaran.
Tilang secara elektronik keliling itu diharapkan menekan angka pelanggaran lalu lintas pada titik-titik jalan yang belum diawasi ETLE statis.
Adapun pelanggaran lalu lintas itu juga menjadi pendorong angka kecelakaan lalu lintas di Jakarta yang pada 2022 mencapai 10.494 kecelakaan dengan korban meninggal mencapai 707 orang.
Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Terbitkan Pelat RF untuk Evaluasi