TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menuturkan pihaknya akan menerima kamera ETLE statis tahap III untuk dipasang di 70 titik di DKI Jakarta. Pengadaan itu berasal dari dana hibah Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebesar Rp 75,4 miliar.
"Dengan total kebutuhan anggaran Rp 75.477.263.793," ujarnya saat rapat bersama DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Berikut rincian pengadaan ETLE tahap III untuk Polda Metro Jaya:
- Aplikasi dan server Rp 12.846.246.849
- Perangkat penindakan Rp 38.754.444.041
- Perangkat NOC dan security Rp 5.795.619.958
- Perangkat back office Rp 787.528.865
- Sewa internet dan listrik Rp 4.833.399.226
- Instalasi dan integrasi sistem Rp 4.581.568.739
- Biaya administrasi Rp 398.727.273
Jumlah biayanya sebesar Rp 67.997.534.950. Kemudian ditambah Pajak Pertambahan Nilai atau Ppn sebesar 11 persen, yaitu Rp 7.479.728.845.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memasang kamera ETLE tahap I dan II di 57 titik. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan Pemerintah Provinsi memandang pengadaan ini penting untuk penegakkan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Sehingga lalin itu lebih lancar karena masyarakat itu merasa diawasi secara terus-menerus 24 jam dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata Syafrin dalam kesempatan yang sama.
Pengembangan infrastruktur sistem operasional ETLE Tahap III ini meliputi pembangunan aplikasi dan server, pembangunan perangkat penindakan, pembangunan perangkat NOC dan security, pembangunan back office, sewa internet dan listrik, dan instalasi dan integrasi sistem.
Pengembangan infrastruktur sistem operasional ETLE tahap III akan ditempatkan pada lokasi rawan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta untuk berbagai penindakan, seperti pelat nomor mobil, menerobos lampu merah, dan melanggar marka jalan. Kemudian juga melawan arus, menggunakan ponsel, tidak menggunakan sabuk pengaman, ganjil-genap, melebihi batas kecepatan, pelat nomor sepeda motor, pengendara sepeda motor lebih dari dua orang, dan tidak menggunakan helm.
Baca juga: Rapat Bareng DPRD DKI, Polda Metro Jaya Anggap Jalan Berbayar tetap Diperlukan