TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menyumbang kepercayaan publik terhadap Polri. Dengan kebijakan tilang elektronik, polisi lalu lintas tidak lagi menindak langsung pelanggaran masyarakat di jalan.
"Kebencian terhadap petugas akan terus terjadi, makanya dengan mengadakan ETLE ini tentunya juga sumbangsih meningkatkan kepercayaan publik kepada kami," kata Dirlantas Polda Metro Jaya saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Apabila tilang manual terus dilakukan, kepercayaan publik terhadap Polri akan terus merosot. Walau begitu, kebijakan tilang elektronik saat ini banyak yang mencoba mengelabui agar tidak terdeteksi.
Khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, baru ada 57 titik yang terpasang kamera ETLE statis dan 11 unit ETLE mobile di Jakarta. Nantinya akan ada penambahan lagi sebanyak 70 titik ETLE statis tahap III untuk mengawasi penegakkan hukum berlalu lintas.
Konsekuensi ini, kata Latif, juga berdampak pada kehilangan marwah petugas sebagai penegak hukum. Pelanggar lebih leluasa dan cuek walau bertemu polisi lalu lintas.
Tetapi tilang manual masih berlaku untuk pelanggaran tertentu. "Setelah adanya ETLE, fenomena masyarakat adalah apa yang terjadi melepas plat nomor dan memalsukan," ujar Latif Usman.
Kepada para anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Latif menuturkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan ETLE dari tahun 2019. Termasuk juga dengan catatan jumlah pelanggar yang terkena denda tilang elektronik. "Tentang denda ini kami ada datanya, secara keseluruhan akan kami kirimkan laporannya juga. Ini menjadi kewajiban kami juga untuk pertanggungjawabannya," tuturnya.
Baca juga: DPRD DKI Dukung Perluasan 70 Titik Area Tilang ETLE di Jalanan Ibu Kota