TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun angkat bicara soal kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Haris mengatakan ERP merupakan lanjutan dari management pembatasan kendaraan untuk menggantikan ganjil genap.
“Saya pikir itu layak diterapkan untuk menggantikan ganjil genap karena itu merupakan lanjutan dari tools untuk push and pull policy yang ada di Jakarta,” kata Haris kepada Tempo, Rabu, 25 Januari 2023.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan DTKJ terhadap 1.739 responden, banyak masyarakat yang memilih tarif ERP di angka Rp10.000 sampai Rp13.000. “Kalau hasil survei kami, ketika kami tanya ke 1.739 responden itu tarifnya yang banyak dipilih masyarakat adalah Rp10.000 sampai Rp13.000,” ujarnya.
Namun demikian, rencana penerapan ERP ini masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar lebih paham dan tidak salah persepsi.
“Masih banyak harus disosialisasikan kepada masyarakat karena melihatnya, 'Oh, nanti ketika diterapkan di 25 ruas, begitu masuk ke ruas pertama ke ruas 25 harus bayar semua dong. Tidak begitu. Ini kan konsepnya zone base atau zona ketika masuk zona itu dia bayar sekali saja,” kata Haris.
Ihwal besaran tarif jalan berbayar elektronik yang diusulkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, yaitu Rp5.000-Rp19.000, Haris mengatakan tidak tahu. Sebab, dalam survei, DTKJ mencantumkan besaran tarif, di antara Rp10.000 sampai Rp13.000.
“Nah kalau yang Rp5.000 itu saya tidak tahu kebijakannya. Rp5.000 mungkin, saya nggak tahu bagaimana nanti pada saat yang masyarakat atau yang tinggal di daerah zona yang memang kena itu, ya,” ucap dia.
DTKJ mencatat 77 persen responden memilih Rp10.000 – Rp13.000. “Tapi yang jelas, survei DTKJ itu Rp10.000 – Rp13.000 itu dipilih oleh 77 persen responden,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menilai penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik (ERP) di Jakarta sangat dibutuhkan. Kebijakan ini penting untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik.
"Menurut saya tetap perlu karena untuk memaksa orang untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi. Kalau saya sangat setuju dan ini kita dorong untuk ke angkutan umum," kata Latif saat rapat bersama Komisi Perhubungan DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Dia menjelaskan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunggu hasil kajian dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang memiliki perencanaannya sebelum dibahas bersama.
Latif belum bisa berkomentar soal penempatan ideal kebijakan ERP. Dia belum memastikan apakah letak ERP juga berbarengan dengan titik yang memiliki tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). "Kajian nanti dulu, saya akan mengikuti kajiannya gimana," tuturnya.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Bakal Tampung Pendapat Warga soal ERP