TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjerat Raden Indrajana Sofiandi dengan pasal berlapis dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Irwandhy Idrus menuturkan Indra juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak," kata Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Indra melakukan KDRT terhadap dua anaknya berinsial KRS (usia 12 tahun) dan KAS (umur 10 tahun). Kejadian yang dilaporkan dalam rentang waktu Maret 2021 hingga September 2022.
Laporan dibuat oleh Keyla Evelyne Yasir, mantan istri Indra, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 21 September 2022. Indra melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya, kemudian bukti video juga disebarkan oleh Keyla ke Instagram pribadinya.
"Saat kejadian berada dalam satu atap atau satu rumah dengan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti, sehingga kami penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan 20 hari ke depan," ujar Irwandhy.
Bukti yang ditampilkan polisi antara lain sebuah gagang sapu, sapu dengan gagangnya, sebuah koper, dan sebuah tempat sampah plastik. Indra juga ditampilkan saat mengenakan baju tahanan warna oranye dengan lengan diborgol.
Baca: Kasus KDRT, Polisi Janji Bakal Jemput Paksa Raden Indrajana kalau Mangkir Lagi
Raden Indrajana laporkan eks istri ke Polda Metro Jaya
Indra juga melaporkan mantan istrinya ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2022 atas tudingan penggelapan mobil Pajero dan penyebaran video KDRT. Saat itu, Indra mengatakan video soal tudingan lain terhadap dirinya mesti dihentikan karena berdampak pada anak-anak.
"Justru hal-hal yang kayak gitu yang menjatuhkan mental dan psikologi anak-anak," kata Indra di Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Desember 2022.
Keyla Evelyne Yasir menegaskan tidak akan berdamai meskipun dia dilaporkan balik. Menurutnya langkah dari mantan suaminya itu cara agar dia mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya akan maju terus. KDRT itu tidak dibenarkan kepada siapa pun, anak itu yang harus dilindungi oleh orang tuanya, bukan untuk disakiti," tuturnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Dia menjelaskan bahwa kondisi psikologi anak-anak mulai membaik. Keyla juga masih membutuhkan terapi dan tidak ingin membahas lagi pemantik KDRT terhadap dua anaknya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.