Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Kasus KDRT Raden Indrajana Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Keyla Evelyne Yasir, mantan istri dari Raden Indrajana Sofiandi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Dia datang untuk mengetahui status penahanan mantan suaminya. TEMPO
Keyla Evelyne Yasir, mantan istri dari Raden Indrajana Sofiandi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Dia datang untuk mengetahui status penahanan mantan suaminya. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjerat Raden Indrajana Sofiandi dengan pasal berlapis dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Irwandhy Idrus menuturkan Indra juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak," kata Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Indra melakukan KDRT terhadap dua anaknya berinsial KRS (usia 12 tahun) dan KAS (umur 10 tahun). Kejadian yang dilaporkan dalam rentang waktu Maret 2021 hingga September 2022.

Laporan dibuat oleh Keyla Evelyne Yasir, mantan istri Indra, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 21 September 2022. Indra melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya, kemudian bukti video juga disebarkan oleh Keyla ke Instagram pribadinya.

"Saat kejadian berada dalam satu atap atau satu rumah dengan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti, sehingga kami penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan 20 hari ke depan," ujar Irwandhy.

Bukti yang ditampilkan polisi antara lain sebuah gagang sapu, sapu dengan gagangnya, sebuah koper, dan sebuah tempat sampah plastik. Indra juga ditampilkan saat mengenakan baju tahanan warna oranye dengan lengan diborgol.

Baca: Kasus KDRT, Polisi Janji Bakal Jemput Paksa Raden Indrajana kalau Mangkir Lagi

Raden Indrajana laporkan eks istri ke Polda Metro Jaya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indra juga melaporkan mantan istrinya ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2022 atas tudingan penggelapan mobil Pajero dan penyebaran video KDRT. Saat itu, Indra mengatakan video soal tudingan lain terhadap dirinya mesti dihentikan karena berdampak pada anak-anak.

"Justru hal-hal yang kayak gitu yang menjatuhkan mental dan psikologi anak-anak," kata Indra di Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Desember 2022.

Keyla Evelyne Yasir menegaskan tidak akan berdamai meskipun dia dilaporkan balik. Menurutnya langkah dari mantan suaminya itu cara agar dia mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya akan maju terus. KDRT itu tidak dibenarkan kepada siapa pun, anak itu yang harus dilindungi oleh orang tuanya, bukan untuk disakiti," tuturnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Dia menjelaskan bahwa kondisi psikologi anak-anak mulai membaik. Keyla juga masih membutuhkan terapi dan tidak ingin membahas lagi pemantik KDRT terhadap dua anaknya.

Baca juga: Keyla Korban KDRT, Eks Istri Raden Indrajana, Tegaskan Tak Takut Dilaporkan Balik ke Polda Metro Jaya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta-Fakta Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Ada Pesan Misterius untuk Bunda

5 menit lalu

Rumah TKP pembunuhan empat anak di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman RT.4/RW3 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempo/Novali Panji
Fakta-Fakta Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Ada Pesan Misterius untuk Bunda

Warga Jagakarsa digegerkan kasus pembunuhan 4 anak yang diduga dilakukan orang tuanya sendiri


Keluarga di Kasus Pembunuhan 4 Anak: Suami tak Kerja, Kontrakan Menunggak

1 jam lalu

Rumah TKP pembunuhan empat anak di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman RT.4/RW3 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempo/Novali Panji
Keluarga di Kasus Pembunuhan 4 Anak: Suami tak Kerja, Kontrakan Menunggak

Pemilik kontrakan lokasi pembunuhan 4 anak di Jagakarsa menceritakan kondisi keluarga korban


Firli Bahuri Dianggap Sudah Seharusnya Dijebloskan ke Tahanan, Ini Alasannya

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua KPK Firli Bahuri seusai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Desember 2021. Kegiatan tersebut mengusung tema
Firli Bahuri Dianggap Sudah Seharusnya Dijebloskan ke Tahanan, Ini Alasannya

Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri tidak kunjung ditahan.


Bau Busuk Masih Tercium di Lokasi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

2 jam lalu

Rumah TKP pembunuhan empat anak di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman RT.4/RW3 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempo/Novali Panji
Bau Busuk Masih Tercium di Lokasi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Bau busuk tercium di lokasi kasus pembunuhan 4 anak di Gang Roman, Jagakarsa, Jakarta Selatan


Penyidik Cecar Firli Bahuri dengan 29 Pertanyaan dan Kembali Bebas

7 jam lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Penyidik Cecar Firli Bahuri dengan 29 Pertanyaan dan Kembali Bebas

Firli Bahuri kembali mampu melenggang dan belum ditahan penyidik


Begini Cerita Warga Temukan Empat Anak Tewas di Jagakarsa

7 jam lalu

Rumah TKP pembunuhan empat anak di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman RT.4/RW3 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempo/Novali Panji
Begini Cerita Warga Temukan Empat Anak Tewas di Jagakarsa

Ini cerita bagaimana warga pertama kali menemukan empat anak tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Polisi Temukan Tulisan Puas Bunda, Tx for All di TKP Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

12 jam lalu

Rumah TKP pembunuhan empat anak di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman RT.4/RW3 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempo/Novali Panji
Polisi Temukan Tulisan Puas Bunda, Tx for All di TKP Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Sebelum kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa ini, polisi menerima laporan KDRT yang diduga dilakukan ayah korban.


Diduga Ada KDRT di Balik Penemuan 4 Anak Meninggal di Jagakarsa

12 jam lalu

Rumah TKP pembunuhan empat anak di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman RT.4/RW3 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempo/Novali Panji
Diduga Ada KDRT di Balik Penemuan 4 Anak Meninggal di Jagakarsa

Polisi masih mendalami penyebab kematian empat anak yang tewas di kamar tidur di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Firli Bahuri Keluar dari Bareskrim, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan

17 jam lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Firli Bahuri Keluar dari Bareskrim, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan

Tim penyidik Polda Metro Jaya dipastikan belum menahan Firli Bahuri dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.


Firli Bahuri Selesai Diperiksa yang Kedua Kali Sebagai Tersangka, Belum Ditahan

17 jam lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Firli Bahuri Selesai Diperiksa yang Kedua Kali Sebagai Tersangka, Belum Ditahan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keluar dari Gedung Bareskrim Polri pukul 20.10 WIB usai diperiksa sekitar 10 jam hari ini, Rabu, 6 Desember 2023.