Namun momen itu tidak ada bukti CCTV atau keterangan saksi lain yang menguatkan. Sehingga polisi mencocokkan berdasarkan petunjuk yang ada.
Kemudian, kejanggalan kepemilikan Apartemen Taman Rasuna unit 33A diungkap oleh saksi berinisial S. Dia mengaku diperintah oleh Ecky untuk menjadi saksi palsu atas transaksi pembelian apartemen itu seharga Rp 1 miliar dari Angela.
"Keterangan dari S ini langsung ngaku, dia diperintah sama si Ecky ini untuk memberikan kesaksian, melakukan tanda tangan sebagai saksi pada saat penyerahan uang Rp 1 miliar itu, bersaksi di pengadilan, dia dikasih duit juga sama si Ecky," kata Tommy Haryono.
Pengacara Angela diduga tidak tahu soal ini sama sekali, hingga sempat memberi somasi dua kali terhadap kliennya. Pihak keluarga juga merasa janggal atas perpindahan kepemilikan apartemen tersebut.
Selain rekening bank dan rekening bank, Ecky juga menggadai sertifikat rumah milik Angela di Bekasi Timur. Surat berharga itu tergadai seharga Rp 40 juta kepada seorang perempuan.
Kasus ini berawal dari pencarian Ecky Listiantho yang menghilang pada akhir Desember 2022. Istrinya melapor ke Polsek Bantargebang, karena Ecky tidak pulang ke rumah sejak pamit pergi ke bank.
Polisi menggeledah indekos yang disewa Ecky di Kabupaten Bekasi pada 29 Desember 2022. Justru ditemukan dua kontainer berisi potongan tubuh manusia berjenis kelamin perempuan yang diletakkan di kamar mandi.
Ecky ditangkap hari itu juga ketika datang ke indekosnya bersama seorang perempuan. Dia sempat tidak mengakui kepemilikan kotak penyimpanan tersebut.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini