TEMPO.CO, Jakarta - M. Ecky Listiantho diduga membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih sejak Juni 2019. Kepala Unit IV Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Tommy Haryono mengatakan, keterangan tersangka berubah setelah polisi menemukan sejumlah petunjuk dan bukti.
Sebelumnya, Ecky mengaku membunuh Angela sejak November 2021. "Akhirnya dari keterangan saksi, petunjuk rekening, baru kita 'tembak' ke Ecky. Mengaku dibunuh gak 2021, tapi 2019," ujarnya saat dihubungi, Rabu malam, 25 Januari 2023.
Tommy menjelaskan, petunjuk ditemukan pada pekan kedua penyelidikan kasus pembunuhan berujung mutilasi di Bekasi. Ecky awalnya memberikan dua nama saksi kepada penyidik soal masalah kepemilikan Apartemen Taman Rasuna Unit 33A di Jakarta Selatan.
Baca: Ecky Listiantho Diduga Kuras Rp 130 Juta Rekening BCA Milik Korban Mutilasi di Bekasi
Menurut pelaku, saksi tersebut sebagai orang yang mewakili Angela dan Ecky ketika transaksi jual beli apartemen. Ternyata hanya ada satu yang terlibat dan itu diduga atas perintah Ecky dalam skenarionya.
"Baru terjawab di hari ketiga setelah dia menyebutkan nama orang itu, posisi di mana, kita jemput inisial S ini. Kita hadirkan di kantor," kata Tommy Haryono
Ketika diperiksa, saksi itu langsung mengakui bahwa dia diperintah Ecky untuk menjadi saksi palsu dalam penyerahan unit Apartemen Taman Rasuna Unit 33A. Laki-laki berinisial S tersebut diberi uang puluhan juta rupiah oleh Ecky.
Dia terlibat dalam transaksi fiktif yang seolah-olah terjadi antara Angela dan Ecky dalam pembelian apartemen seharga Rp 1 miliar. Tetapi tindakan ini tidak diketahui sama sekali oleh pengacara dari Angela.
"Settingan sebagai saksi penyerahan uang Rp 1 miliar, memberikan kesaksian palsu di persidangan, terus ditambah lagi keterangan dia diberi uang sekian puluh juta dari Ecky," ujar Tommy Haryono.
Selain itu, pengacara dari Angela sempat memberi somasi dua kali kepada kliennya, namun tidak pernah ada jawaban. Ketika peralihan apartemen, saksi S memberikan kesaksian palsunya di persidangan.
Selanjutnya: Dieksekusi, harta dikuras, jejak tak jelas