TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menemukan fakta baru di kasus mutilasi di Bekasi. Korban Angela Hindriati diketahui telah dibunuh Ecky Listiantho pada Juni 2019, dan bukan November 2021, seperti keterangan sebelumnya.
Kepala Unit IV Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Tommy Haryono mengatakan, Angela dibunuh di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang tak lain adalah milik korban.
Kepada penyidik, Ecky mengaku eksekusi Angela dengan cara dicekik. "Dicekiknya itu ditambah dari keterangan dokter forensik bahwa ada patah tulang leher," kata Tommy saat dihubungi pada Rabu malam, 25 Januari 2023.
Tommy tidak merinci lebih jauh bagaimana kronologi Ecky mencekik Angela hingga tewas. Keterangan baru ini mematahkan keterangan Ecky sebelumnya, yang mengaku membunuh Angela pada November 2021.
Ecky kemudian membuat pengakuan baru bahwa dia memutilasi mayat Angela sebulan kemudian setelah ia membunuhnya di apartemen. Namun Tommy belum bisa menjelaskan kronologinya secara lengkap.
Saksi S ungkap fakta baru soal pembunuhan Angela
Pengungkapan waktu pembunuhan ini berdasarkan petunjuk dan keterangan saksi yang terlibat dalam pengalihan kepemilikan Apartemen Taman Rasuna Unit 33A milik Angela. Ecky diduga melakukan transaksi fiktif Rp 1 miliar dengan melibatkan saksi palsu berinisial S.
"Settingan sebagai saksi penyerahan uang Rp 1 miliar, memberikan kesaksian palsu di persidangan, terus ditambah lagi keterangan dia diberi uang sekian puluh juta dari Ecky," ujar Tommy Haryono.
Selain itu, petunjuk lainnya berasal dari bukti transaksi rekening BCA milik Angela. Ecky diduga menguras Rp 158 juta sejak 26 Juni hingga 3 Juli 2019.
"Akhirnya dari keterangan saksi, petunjuk rekening itu, baru kita 'tembak' ke Ecky. Mengaku dibunuh gak 2021, tapi 2019," tutur Tommy.
Kasus ini berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky Listiantho pada akhir Desember 2022. Istrinya melaporkan ke Polsek Bantargebang, terakhir kali Ecky pamit pergi ke bank dan tidak kembali lagi.
Polisi menggeledah indekos Ecky di Kabupaten Bekasi pada 29 Desember 2022 dan menemukan dua kontainer berisi potongan tubuh manusia. Kotak penyimpanan tersebut diletakkan di dalam kamar mandi. Korban mutilasi itu kemudian diketahui sebagai Angela Hindriati yang juga pernah dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Baca juga: Angela Hindriati Jadi Korban Mutilasi di Bekasi Diduga Sejak 2019, Ada Saksi Kuncinya