Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Baru, Pelaku Mutilasi Ecky Habisi Nyawa Angela Hindriati Pada 2019 di Apartemen Korban

Reporter

image-gnews
Angela, korban mutilasi di Bekasi. Dok.Keluarga
Angela, korban mutilasi di Bekasi. Dok.Keluarga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menemukan fakta baru di kasus mutilasi di Bekasi. Korban Angela Hindriati diketahui telah dibunuh Ecky Listiantho pada Juni 2019, dan bukan November 2021, seperti keterangan sebelumnya.   

Kepala Unit IV Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Tommy Haryono mengatakan, Angela dibunuh di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang tak lain adalah milik korban.

Kepada penyidik, Ecky mengaku eksekusi Angela dengan cara dicekik. "Dicekiknya itu ditambah dari keterangan dokter forensik bahwa ada patah tulang leher," kata Tommy saat dihubungi pada Rabu malam, 25 Januari 2023.

Tommy tidak merinci lebih jauh bagaimana kronologi Ecky mencekik Angela hingga tewas. Keterangan baru ini mematahkan keterangan Ecky sebelumnya, yang mengaku membunuh Angela pada November 2021.

Ecky kemudian membuat pengakuan baru bahwa dia memutilasi mayat Angela sebulan kemudian setelah ia membunuhnya di apartemen. Namun Tommy belum bisa menjelaskan kronologinya secara lengkap.

Saksi S ungkap fakta baru soal pembunuhan Angela 

Pengungkapan waktu pembunuhan ini berdasarkan petunjuk dan keterangan saksi yang terlibat dalam pengalihan kepemilikan Apartemen Taman Rasuna Unit 33A milik Angela. Ecky diduga melakukan transaksi fiktif Rp 1 miliar dengan melibatkan saksi palsu berinisial S.

"Settingan sebagai saksi penyerahan uang Rp 1 miliar, memberikan kesaksian palsu di persidangan, terus ditambah lagi keterangan dia diberi uang sekian puluh juta dari Ecky," ujar Tommy Haryono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, petunjuk lainnya berasal dari bukti transaksi rekening BCA milik Angela. Ecky diduga menguras Rp 158 juta sejak 26 Juni hingga 3 Juli 2019.

"Akhirnya dari keterangan saksi, petunjuk rekening itu, baru kita 'tembak' ke Ecky. Mengaku dibunuh gak 2021, tapi 2019," tutur Tommy.

Kasus ini berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky Listiantho pada akhir Desember 2022. Istrinya melaporkan ke Polsek Bantargebang, terakhir kali Ecky pamit pergi ke bank dan tidak kembali lagi.

Polisi menggeledah indekos Ecky di Kabupaten Bekasi pada 29 Desember 2022 dan menemukan dua kontainer berisi potongan tubuh manusia. Kotak penyimpanan tersebut diletakkan di dalam kamar mandi. Korban mutilasi itu kemudian diketahui sebagai Angela Hindriati yang juga pernah dilaporkan hilang oleh keluarganya. 

Baca juga: Angela Hindriati Jadi Korban Mutilasi di Bekasi Diduga Sejak 2019, Ada Saksi Kuncinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

4 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

6 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

7 jam lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

7 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

11 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

3 hari lalu

Perempatan Penabur, Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang dijadikan arena adu kecepatan atau speeding oleh puluhan remaja menjelang sahur, Minggu 17 Maret 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

Perempuan itu tewas setelah kendaraan yang ia tumpangi dihantam pelaku balap liar di Jalan Raya Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi, Sabtu dini hari.