TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus mahasiswa UI, Mohammad Hasya Atallah Saputra, yang tewas ditabrak mobil pensiunan polisi. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan kasus tersebut dihentikan.
"Kami (memutuskan) kasus ini SP3," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Sebelumnya, mahasiswa UI itu tewas tertabrak mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. Terduga penabrak adalah Eko Setia Budi Wahono, pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.
Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka, karena dianggap lalai berkendara. Kelalaian tersebut dapat membahayakan nyawa orang lain.
Latif memaparkan, Hasya dan rekannya yang membawa motor melintas dengan kecepatan 60 kilometer per jam pukul 21.00 WIB. Waktu itu, jalanan sedang licin dan gerimis. Sebuah kendaraan lalu mau berbelok ke arah kanan, sehingga Hasya rem mendadak.
Setelah itu, motor yang dikendarainya tergelincir ke sisi kanan jalan. Tubuh Hasya pun terpelanting ketika mobil Pajero dengan kecepatan 30 kilometer per jam milik pensiunan polisi itu melaju.
Polda Metro lantas menghentikan penyidikan kasus dengan mempertimbangkan tiga alasan. "Pertama kasus itu kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dia (Hasya) meninggal dunia," papar Latif.
Gelar perkara telah dilakukan sebanyak tiga kali. Polisi mengantongi sejumlah alat bukti berupa gambar dan meminta keterangan para saksi.
Adapun gelar perkara itu melibatkan Propam, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, tim Profesi dan Pengamanan (Propam), dan ahli untuk menetapkan kesimpulan kasus mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi ini sebelum akhirnya disetop.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Mobil Pensiunan Polisi Jadi Tersangka, Polisi: karena Lalai
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.