TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sebelas tersangka pengedar obat palsu dan ilegal. Kepalsuan obat-obatan ini terbukti usai diteliti di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
"Dari hasil penindakan kami sudah mengamankan sebelas orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Dari para tersangka polisi menyita 430 ribu butir obat dari berbagai jenis. Jenis obat palsu dan ilegal itu di antaranya Ponstan, Itsida, Supertetra, Amoxilin, dan lainnya.
Polisi memastikan dari hasil penyelidikan nanti bisa dikembangkan untuk menetapkan tersangka lain.
Baca juga: Polisi Kembali Menggrebek Pabrik Obat Penenang Palsu di Bogor
Menurut Auliansyah, dari peredaran obat palsu dan obat ilegal ini polisi menemukan dua tempat produski. Produsen obat terlarang itu berada di Jakarta dan Cirebon, Jawa Barat.
Setelah penyitaan obat-obatan palsu tersebut, Dirrkrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penelitian di laboratorium BPOM. Hasil pemeriksaan ilmiah menunjukkan obat tersebut palsu dan ilegal.
Kepalsuan obat tersebut terbukti karena diedarkan tanpa izin produksi maupun tanpa izin BPOM. Ada juga rekayasa yang dilakukan tersangka dengan mengganti bungkusan obat-obatan tersebut. "Ada obat yang seharusnya sudah kedaluwarsa, bungkusnya diganti sehingga obat itu seolah-seolah masih baik dan belum kedaluwarsa," ujar Auliansyah.
Penangkapan pengedar obat-obatan ilegal itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat. Selain laporan warga, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi beredar di media daring.
"Selain laporan masyarakat, penyelidikan terkait peredaran obat-obatan ilegal dan palsu itu dilakukan berdasarkan pemberitaan media online," katanya.
Sebelas tersangka pengedar obat ilegal ini sangkakan dengan Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Obat Keras Beredar Ilegal dan Palsu di Jakarta dan Sekitarnya