Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 di Masa Transisi Menuju Endemi, Heru Budi Tetapkan 4 Kegiatan

Reporter

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keterangan pers usai meninjau Edukasi Agrowisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keterangan pers usai meninjau Edukasi Agrowisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mencabut aturan ihwal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Ibu Kota. Sebagai gantinya, dia menerbitkan keputusan tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. 

Dasar hukumnya tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1220 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diteken Heru pada 30 Desember 2022.

"Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan melakukan pencegahan dan pengendalian kegiatan pada masa transisi menuju endemi," demikian bunyi keputusan kedua dalam Kepgub itu.

Dia menetapkan empat pengendalian kegiatan guna mencegah masifnya penularan virus corona di masa transisi ini. Empat kegiatan itu adalah menjalankan protokol kesehatan, surveilans, vaksinasi, dan komunikasi publik. Berikut rinciannya:

Protokol kesehatan
1. Masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:
- pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik)
- masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan (seperti batuk, pilek dan/atau bersin)
- masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi
2. Masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Masyarakat tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik

Baca juga: Jokowi Setop PPKM, Dinkes dan Dishub DKI Tetap Minta Warga Pakai Masker

Surveilans
1. Masyarakat untuk melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lembaga pemasyarakatan, panti asuhan, dan lain-lain
3. Masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19

Vaksinasi
Masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) di fasilitas kesehatan atau di tempat-tempat umum antara lain kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal

Komunikasi publik
Mengintensifkan komunikasi, informasi, dan edukasi dengan mengoptimalkan semua media, baik media cetak maupun media sosial dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta jaringan masyarakat yang berpengaruh

Heru menerbitkan keputusan ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengumumkan menghentikan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022. Menurut dia, kebijakan ini diambil pemerintah setelah melakukan kajian dan pertimbangan 10 bulan lamanya.

Di hari yang sama, Heru Budi menerbitkan Kepgub 1220/2022 yang menggantikan Kepgub Nomor 1175 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19. 

Baca juga: Cerita Heru Budi Ikut Jokowi ke Pasar Tanah Abang, Roda Perekonomian Berjalan Baik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Travel Umrah Naila Syafaah Tipu Ratusan Orang, Kemenag Singgung Jokowi Permudah Pembuatan Izin Usaha

25 menit lalu

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Travel Umrah Naila Syafaah Tipu Ratusan Orang, Kemenag Singgung Jokowi Permudah Pembuatan Izin Usaha

Kementerian Agama menyinggung kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mempermudah pembuatan izin usaha, termasuk travel umrah.


Jokowi Lantik Kepala BNPT dan Menpora Baru Pekan Depan

38 menit lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan pedagang saat melakukan kunjungan di Pasar Terong, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam kunjungannya di Sulsel Presiden meninjau sejumlah lokasi di daerah itu dan meresmikan pengoperasian Kereta Api Makassar-Parepare untuk rute Maros-Barru serta membagikan paket sembako kepada pedagang dan warga setempat. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Jokowi Lantik Kepala BNPT dan Menpora Baru Pekan Depan

Jokowi telah menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT baru menggantikan Boy Rafli Amar. Pelantikan Kepala BPNT akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Menteri Pemuda dan Olahraga baru pengganti Zainudin Amali.


Jokowi Resmikan KEK Lido di Bogor: Sulit Mencari Lokasi Seperti Ini, Pak Hary Tanoe Tajam Banget

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait Piala Dunia U-20, di Istana Merdeka, Selasa, 28 Maret 2023. YouTube/Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan KEK Lido di Bogor: Sulit Mencari Lokasi Seperti Ini, Pak Hary Tanoe Tajam Banget

Presiden Jokowi meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido milik bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Top 3 Metro: Pernyataan Pendemo Soal Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

1 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pernyataan Pendemo Soal Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

Berita Top 3 Metro membahas pernyataan pendemo tentang Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 hingga tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa.


Selain Antasari, U-turn di Jalan Raya Bogor Kramat Jati juga Ditutup untuk Atasi Jakarta Macet

2 jam lalu

Petugas Polri dan Dishub melakukan penutupan putaran lalu lintas (U-Turn) di jalan Raya Bogor depan PD Pasar Jaya Kramat Jati, Jakarta Timur, 31 Maret 2023. TMC Polda Metro
Selain Antasari, U-turn di Jalan Raya Bogor Kramat Jati juga Ditutup untuk Atasi Jakarta Macet

Pemprov DKI telah menutup 14 titik putar balik atau u-turn untuk atasi Jakarta macet. Di mana saja lokasinya?


Gilbert Simanjuntak Sebut Heru Budi Berwewenang Tentukan Kepala Dinas, Sesuai UU Keistimewaan DKI Jakarta

2 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 15 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Gilbert Simanjuntak Sebut Heru Budi Berwewenang Tentukan Kepala Dinas, Sesuai UU Keistimewaan DKI Jakarta

Menurut anggota fraksi PDIP itu, Heru Budi tidak perlu persetujuan DPRD dalan rotasi kepala dinas.


Erick Thohir dan Piala Dunia U-20: Berdoa, Menangis hingga Unggah Gambar Hitam

5 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat akan terbang menuju Qatar untuk bertemu FIFA di Doh, untuk membahas polemik Piala Dunia U-20 2023 pada Selasa malam, 28 Maret 2023. Erick berangkat usai mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Instagram/Erick Thohir
Erick Thohir dan Piala Dunia U-20: Berdoa, Menangis hingga Unggah Gambar Hitam

Perjuangan Erick Thohir, mulai dari upaya melobi FIFA hingga pasang gambar hitam di Instagram.


Aparat Dinilai Represif Tangani Pedemo UU Cipta Kerja, Jokowi Diminta Tegur Kapolri

5 jam lalu

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Aparat Dinilai Represif Tangani Pedemo UU Cipta Kerja, Jokowi Diminta Tegur Kapolri

Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal kekerasan dan pembubaran demonstrasi mahasiswa penolak UU Cipta Kerja dan mendesak Jokowi tegur Kapolri


Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

10 jam lalu

Demo Mahasiswa di Gedung DPR, Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Jakarta, 30 Maret 2023. Tempo/magang/ Reyhan
Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

YLBHI menilai ada pelanggaran HAM dalam pembubaran paksa aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung.


Bisnis Thrifting Masih Marak, Zulhas Minta Aparat Kejar Penyelundup Barang Impor Bekas

11 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat menghadiri dialog bersama pedagang Pasar Senen terkait larangan thrifting baju impor, Kamis 30 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Bisnis Thrifting Masih Marak, Zulhas Minta Aparat Kejar Penyelundup Barang Impor Bekas

Zulhas meminta aparat kejar importir yang memasok barang ke pedagang thrifting.