TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mencabut aturan ihwal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Ibu Kota. Sebagai gantinya, dia menerbitkan keputusan tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
Dasar hukumnya tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1220 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diteken Heru pada 30 Desember 2022.
"Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan melakukan pencegahan dan pengendalian kegiatan pada masa transisi menuju endemi," demikian bunyi keputusan kedua dalam Kepgub itu.
Dia menetapkan empat pengendalian kegiatan guna mencegah masifnya penularan virus corona di masa transisi ini. Empat kegiatan itu adalah menjalankan protokol kesehatan, surveilans, vaksinasi, dan komunikasi publik. Berikut rinciannya:
Protokol kesehatan
1. Masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:
- pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik)
- masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan (seperti batuk, pilek dan/atau bersin)
- masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi
2. Masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Masyarakat tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik
Baca juga: Jokowi Setop PPKM, Dinkes dan Dishub DKI Tetap Minta Warga Pakai Masker
Surveilans
1. Masyarakat untuk melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lembaga pemasyarakatan, panti asuhan, dan lain-lain
3. Masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19
Vaksinasi
Masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) di fasilitas kesehatan atau di tempat-tempat umum antara lain kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal
Komunikasi publik
Mengintensifkan komunikasi, informasi, dan edukasi dengan mengoptimalkan semua media, baik media cetak maupun media sosial dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta jaringan masyarakat yang berpengaruh
Heru menerbitkan keputusan ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengumumkan menghentikan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022. Menurut dia, kebijakan ini diambil pemerintah setelah melakukan kajian dan pertimbangan 10 bulan lamanya.
Di hari yang sama, Heru Budi menerbitkan Kepgub 1220/2022 yang menggantikan Kepgub Nomor 1175 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19.
Baca juga: Cerita Heru Budi Ikut Jokowi ke Pasar Tanah Abang, Roda Perekonomian Berjalan Baik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.