Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bisa Kena Denda, Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Kolong Jembatan

Sejumlah pengguna kendaraan sepeda motor berlindung dan memakai jas hujan dibawah kolong jembatan Semanggi, Jakarta (5/2). Tempo/Aditia Noviansyah
Sejumlah pengguna kendaraan sepeda motor berlindung dan memakai jas hujan dibawah kolong jembatan Semanggi, Jakarta (5/2). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akhir-akhir ini, beberapa daerah di Indonesia sedang dilanda hujan lebat. Bagi pengendara motor, tentu hujan lebat merupakan sebuah halangan dan Anda butuh tempat berteduh untuk menghindari basah hujan. Namun, memilih untuk berteduh di bawah flyover atau kolong jembatan bukanlah hal yang benar.

Kendaraan Bermotor Dilarang Berhenti di Tempat Membahayakan

Meski Anda hanya berteduh untuk menggunakan jas hujan, Anda tetap dilarang untuk berteduh di kolong jembatan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis bahwa selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali: (a) terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh; (b) pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau (c) di jalan tol.

Terdapat jelas bahwa tertulis dilarang berhenti di tempat tertentu yang dapat membahayakan orang lain. Tempat tertentu yang membahayakan orang lain adalah jalur khusus pejalan kaki, tikungan, di atas jembatan, tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan, di muka pintu keluar masuk pekarangan, tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, dan/atau berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.

Baca: Motor Dilarang Berteduh di Bawah Jalan Layang

Denda Rp 250 Ribu Rupiah

Namun dalam Pasal 104 ayat (1) tertulis bahwa, “Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan: (a) memberhentikan arus lalu Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan; (b) memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus; (c) mempercepat arus Lalu Lintas; (d) memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau (e) mengalihkan arah arus Lalu Lintas.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Pasal 104 ayat (1) dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang, keadaan tertentu antara lain: (a) perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional; (b) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi; (c) adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan; (d) adanya pekerjaan jalan; (e) adanya bencana alam; dan/atau (f) adanya Kecelakaan Lalu Lintas.

Berhenti di kolong jembatan jelas tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 104 ayat (3) dijelaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan dalam Pasal 282, pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah seperti yang disebutkan dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

RYZAL CATUR ANANDA 

Baca juga: Motor Dilarang Berteduh di Kolong Jembatan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


AS Wajibkan Seluruh Mobil yang Dijual Punya Fitur Rem Darurat Otomatis

1 jam lalu

Ilustrasi lLampu indikator rem tangan mobil menyala. TEMPO/Wawan Priyanto
AS Wajibkan Seluruh Mobil yang Dijual Punya Fitur Rem Darurat Otomatis

Sistem rem darurat otomatis dapat menghindari tabrakan keras atau setidaknya bisa mengurangi cedera yang ditimbulkan dari tabrakan.


Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual, Pastikan Tak Ada Razia

3 jam lalu

Tilang manual. ANTARA
Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual, Pastikan Tak Ada Razia

Polda Jawa Barat resmi memberlakukan kembali tilang manual sejak Kamis, 1 Juni 2023.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Dampak Global Penambangan Pasir Laut, Cuaca

13 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Dampak Global Penambangan Pasir Laut, Cuaca

Topik tentang heboh kebijakan Presiden Jokowi dalam pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Libur Panjang, Jasa Marga Catat 168 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

22 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan melewati Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Jumat 21 April 2023. Sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu lintas kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek tampak lancar cenderung lengang dari pagi hingga sore hari. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Libur Panjang, Jasa Marga Catat 168 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 168.375 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-1 periode libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak 2023 atau pada Rabu, 31 Juni 2023.


Periode Libur Panjang, Jasa Marga Catat 907.376 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

1 hari lalu

Foto udara kendaraan menuju Cikampek terjebak macet di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Sabtu 24 Desember 2022. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 965.760 kendaraan telah meninggalkan Jabodetabek sepanjang  H-7 hingga H-2 Natal 2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Periode Libur Panjang, Jasa Marga Catat 907.376 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi sebanyak 907.376 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek selama periode libur panjang


Sembilan Kawasan di Malaysia Siaga Cuaca Panas

2 hari lalu

kekeringan di Malaysia.[The Star/Asia News Network/The Strait Times]
Sembilan Kawasan di Malaysia Siaga Cuaca Panas

Departemen Meteorologi Malaysia (MET Malaysia) menempatkan sembilan kawasan di Semenanjung Malaysia dan Sabah di tahap berjaga-jaga cuaca panas


Hujan Disertai Angin Kencang Bikin Pohon Tumbang di Tangsel

2 hari lalu

Hujan deras disertai angin kencang sebabkan sebuah pohon di Muncul, Kota Tangerang Selatan tumbang, Selasa 30 Mei 2023 malam ini. Laju kendaraan tersendat. Foto Istimewa
Hujan Disertai Angin Kencang Bikin Pohon Tumbang di Tangsel

Hujan disertai angin yang melanda Tangerang Selatan sore tadi menyebabkan sebuah pohon tumbang di Jalan Lingkar.


Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator?

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo. ANTARA/Aprillio Akbar
Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator?

LPSK mempersilakan Johnny Plate untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Apa saja kriteria untuk menjadi justice collaborator?


ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

Ditjen Bea dan Cukai tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


BRIN Pecat Andi Pangerang karena Ancam Warga Muhammadiyah, Apa Saja Sebab PNS Bisa Dipecat?

4 hari lalu

Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa  peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 30 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA/Muhammad Iqbal
BRIN Pecat Andi Pangerang karena Ancam Warga Muhammadiyah, Apa Saja Sebab PNS Bisa Dipecat?

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dipecat dari status PNS karena mengancam warga Muhammadiyah di media sosial.