Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bisa Kena Denda, Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Kolong Jembatan

image-gnews
Sejumlah pengguna kendaraan sepeda motor berlindung dan memakai jas hujan dibawah kolong jembatan Semanggi, Jakarta (5/2). Tempo/Aditia Noviansyah
Sejumlah pengguna kendaraan sepeda motor berlindung dan memakai jas hujan dibawah kolong jembatan Semanggi, Jakarta (5/2). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akhir-akhir ini, beberapa daerah di Indonesia sedang dilanda hujan lebat. Bagi pengendara motor, tentu hujan lebat merupakan sebuah halangan dan Anda butuh tempat berteduh untuk menghindari basah hujan. Namun, memilih untuk berteduh di bawah flyover atau kolong jembatan bukanlah hal yang benar.

Kendaraan Bermotor Dilarang Berhenti di Tempat Membahayakan

Meski Anda hanya berteduh untuk menggunakan jas hujan, Anda tetap dilarang untuk berteduh di kolong jembatan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis bahwa selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali: (a) terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh; (b) pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau (c) di jalan tol.

Terdapat jelas bahwa tertulis dilarang berhenti di tempat tertentu yang dapat membahayakan orang lain. Tempat tertentu yang membahayakan orang lain adalah jalur khusus pejalan kaki, tikungan, di atas jembatan, tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan, di muka pintu keluar masuk pekarangan, tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, dan/atau berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.

Baca: Motor Dilarang Berteduh di Bawah Jalan Layang

Denda Rp 250 Ribu Rupiah

Namun dalam Pasal 104 ayat (1) tertulis bahwa, “Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan: (a) memberhentikan arus lalu Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan; (b) memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus; (c) mempercepat arus Lalu Lintas; (d) memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau (e) mengalihkan arah arus Lalu Lintas.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Pasal 104 ayat (1) dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang, keadaan tertentu antara lain: (a) perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional; (b) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi; (c) adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan; (d) adanya pekerjaan jalan; (e) adanya bencana alam; dan/atau (f) adanya Kecelakaan Lalu Lintas.

Berhenti di kolong jembatan jelas tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 104 ayat (3) dijelaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan dalam Pasal 282, pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah seperti yang disebutkan dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

RYZAL CATUR ANANDA 

Baca juga: Motor Dilarang Berteduh di Kolong Jembatan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Pendaftaran IPDN Dibuka, Prakiraan Cuaca Hujan, Potensi Gelombang Tinggi

1 jam lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Pendaftaran IPDN Dibuka, Prakiraan Cuaca Hujan, Potensi Gelombang Tinggi

Topik tentang IPDN membuka peluang bagi calon praja untuk mengikuti proses seleksi menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


BMKG Perkirakan Hujan Lebat di 29 Provinsi, Waspadai Angin Kencang dan Petir

22 jam lalu

Ilustrasi hujan lebat yang terjadi di Yogyakarta. (FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/ed/nz/pri.)
BMKG Perkirakan Hujan Lebat di 29 Provinsi, Waspadai Angin Kencang dan Petir

BMKG juga memasukkan sejumlah wilayah dalam kategori waspada dampak hujan lebat seperti banjir.


Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Mendominasi, Waspadai Petir di Beberapa Wilayah

1 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Mendominasi, Waspadai Petir di Beberapa Wilayah

Masyarakat di Bengkulu, Jambi, Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin agar mewaspadai potensi hujan dengan disertai petir.


BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Seluruh Jawa Barat pada Dasarian Akhir April

2 hari lalu

Ilustrasi hujan disertai angin kencang. Shutterstock
BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Seluruh Jawa Barat pada Dasarian Akhir April

BMKG memprakirakan seluas 59 persen wilayah Jawa Barat masuk kriteria hujan menengah yang berkisar 50-150 milimeter per dasarian


Usai Banjir Lahar Dingin, Warga Gunung Marapi Dibayangi Bencana Hidrometeorologi Akibat Curah Hujan Tinggi

4 hari lalu

Warga membersihkan mobilnya yang terseret banjir lahar dingin di Nagari Bukik Batabuah, Agam, Sumatera Barat, Sabtu, 6 April 2024. Data Nagari Bukik Batabuah menyebutkan  banjir lahar dingin  yang terjadi pada Jumat (5/4) itu menerjang 17 unit mobil dan sejumlah motor dan 40 rumah, tiga di antaranya rusak berat, serta areal pesawahan dan memutus sementara jalan alternatif mudik Pekanbaru - Padang.   ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Usai Banjir Lahar Dingin, Warga Gunung Marapi Dibayangi Bencana Hidrometeorologi Akibat Curah Hujan Tinggi

Jika curah hujan untuk sepekan ke depan meningkat, maka potensi bencana susulan serupa bisa saja terjadi.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

5 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Peneliti BRIN Ihwal Banjir Bandang Dubai: Dipicu Perubahan Iklim dan Badai Vorteks

5 hari lalu

Mobil terjebak di jalan yang banjir setelah hujan badai melanda Dubai, di Dubai, Uni Emirat Arab, 17 April 2024. REUTERS/Rula Rouhana
Peneliti BRIN Ihwal Banjir Bandang Dubai: Dipicu Perubahan Iklim dan Badai Vorteks

Peningkatan intensitas hujan di Dubai terkesan tidak wajar dan sangat melebihi dari prediksi awal.


VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

6 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.


Musi Rawas Utara Dikepung Banjir, 2.839 Rumah di Empat Kecamatan Terendam

6 hari lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
Musi Rawas Utara Dikepung Banjir, 2.839 Rumah di Empat Kecamatan Terendam

Sampai saat ini Tim SAR gabungan masih terus melakukan upaya evakuasi terhadap warga yang terdampak banjir


Prakiraan Cuaca BMKG: Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah, Sebagian Disertai Petir

6 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. skymetweather.com
Prakiraan Cuaca BMKG: Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah, Sebagian Disertai Petir

BMKG mengeluarkan peringatan dini akan risiko hujan lebat disertai petir di Aceh, Lampung, dan Maluku Utara.