Kronologi versi keluarga: dugaan pembiaran
Adi Syahputra, ayah Hasya menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa FISIP UI tersebut hendak pulang ke indekos.
Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sisi kanan jalan. Saat itu juga, mobil Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas Hasya.
"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu. Karena saya tidak di lokasi, diceritakan seperti itu," kata dia Jumat, 25 November 2022.
Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil menolak bertanggung jawab. Mobil ambulans baru memboyong Hasya ke rumah sakit setelah teman korban mencari pertolongan.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," jelas Adi.
Latif Usman pernah menyampaikan, keluarga berniat melaporkan Eko atas dugaan pembiaran. "Masih ada pemeriksaan lagi, dari pihak yang meninggal mau melaporkan kembali Pak Eko tentang adanya unsur pembiaran," ucap dia, Kamis, 15 Desember 2022.
Gelar perkara
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dengan mengundang ahli. Polisi perlu menyelisik unsur pidana terlebih dulu sebelum menetapkan tersangka.
Menurut Latif, pihaknya telah memeriksa saksi dan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan secara keseluruhan.
"Akan kami padukan, nanti hasilnya bagaimana, kami nanti juga akan mengundang ahli untuk menentukan. Proses ini masih berlanjut," kata dia di kantornya, Senin, 28 November 2022.
Hasya jadi tersangka
Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka pasca lebih dari sebulan insiden ini terjadi. Mahasiswa berusia 18 tahun itu dianggap telah lalai dalam berkendara, sehingga merenggut nyawanya.
Kelalaian ini, tutur Latif, juga bisa menghilangkan nyawa orang lain. Sebab, Hasya dan temannya waktu itu tengah mengendarai motor dengan kecepatan 60 kilometer per jam.
Kondisi jalan licin dan cuaca juga gerimis. Motor itu kemudian oleng, tubuh Hasya pun jatuh ke sisi kanan jalan. Di saat yang sama, mobil Pajero yang dikendarai Eko melintas dengan kecepatan 30 kilometer per jam dan akhirnya menabrak Hasya.
Kasus resmi ditutup
Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Hasil gelar perkara menyimpulkan agar kasus tersebut disetop.
Latif menyampaikan tiga alasannya. "Pertama kasus itu kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dia (Hasya) meninggal dunia," papar dia.
Gelar perkara telah dilakukan sebanyak tiga kali. Polisi mengantongi sejumlah alat bukti berupa gambar dan meminta keterangan para saksi.
Adapun gelar perkara itu melibatkan Propam, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, tim Profesi dan Pengamanan (Propam), dan ahli untuk menetapkan kesimpulan kasus mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi ini sebelum akhirnya disetop.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Mobil Pensiunan Polisi Jadi Tersangka, Polisi: karena Lalai
M FAIZ ZAKI | IHSAN RELIUBUN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.